Wamendag : E-Retribusi dan QRIS Jaga Pasar Rakyat dan Sektor Perdagangan

Tinjau Harga dan Ketersediaan Bapok

Di Pasar Ciawi, Wamendag juga mengecek harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok). Wamendag menyampaikan, ketersediaan aman secara umum. “Ketersediaan bapok cukup aman. Yang menjadi perhatian adalah fluktuasi harga minyak goreng curah. Kami masih menemukan minyak goreng curah yang harganya tinggi karena dari agen pun sudah dijual melampaui HET atau lebih dari
Rp14 ribu/liter,” ungkap Wamendag.

Wamendag Jerry Sambuaga tinjau ketersedian dan harga bahan pokok di pasar Ciawi dan Pasar Rajapolah kabupaten Tasikmalaya. Senin (18/04/2022)

Sementara di Pasar Rajapolah, Wamen menemukan harga daging sapi cenderung menurun. “Dari sempat mencapai titik Rp 140 ribu/kg, perlahan menurun ke Rp 120 ribu/kg. Bawang putih berkisar Rp 28—30 ribu. Untuk migor curah, harganya juga belum sesuai HET yaitu Rp 21 ribu. Pemerintah akan mencatat dan menindaklanjuti. Untuk migor kemasan, fluktuasinya cukup wajar,” jelas Wamendag.

Tinjau Lahan Relokasi Pasar Singaparna

Wamendag Jerry juga meninjau lokasi lahan di Kecamatan Padakembang yang direncanakan sebagai relokasi Pasar Singaparna. Pasar Singaparna yang saat ini berlokasi di Jl Raya Singaparna Kecamatan
Singaparna memiliki luas lahan 13.200 m2 dengan jumlah kios sebanyak 1.388 unit dan los PKL 618 unit yang beroperasi setiap hari.

Pasar Singaparna merupakan salah satu pasar rakyat yang dimiliki dan dikelola Pemkab Tasikmalaya melalui UPT Pasar Singaparna yang berada di bawah naungan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya. Pembangunan Pasar Induk Singaparna berlokasi di Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya yang berjarak sekitar 2 km dari kawasan pusat Pemkab Tasikmalaya.

Wamendag Jerry Sambuaga Tinjau Lahan Relokasi Pasar Singaparna bersama Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. Senin (18/04/2022).

Menurut Wamendag, Pasar Induk Singaparna telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya. “Peruntukan pemanfaatan ruang untuk pasar telah dilengkapi dan
ditindaklanjuti pula dengan kajian yang lebih spesifik yang meliputi dokumen detailed engineering design (DED) dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) telah selesai disusun.

Secara normatif, regulasi keruangan untuk lahan peruntukan pasar telah memenuhi peraturan dan analisis yang layak untuk dilakukan pembangunan Pasar Induk Singaparna,” pungkas Wamendag.***AD

Sumber : Biro Humas Kemendag RI

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *