Warga Desa Mangunreja Tasikmalaya, Siap Mempertahankan Tanah Alun – Alun Mangunreja

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pasca tidak dikabulkannya gugatan tanah alun – alun Mangunreja dipersidangan Pengadilan Negeri Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Aap Zenal Aripin selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Dani Sapari Ependi, SH melaksanakan gugatan barunya ke PTUN Bandung.

Selama 4 bulan sidang antara penggugat dengan tergugat yaitu pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan juga pemerintah desa Mangunreja, tahapan sidang pun berlangsung maraton, sehingga pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, atas permintaan penggugat, pengadilan tata usaha negeri Jawa Barat melakukan sidang di tempat atau sidang di lokasi objek yang dipersengketakan yaitu tanah alun – alun Mangunreja.

Sidang pun berjalan tertib dengan dikawal oleh pihak kepolisian dan TNI serta Muspika setempat.

Dadan, SH selaku tim kejaksaan PTUN saat di tanya tentang diadakannya sidang di tempat. Dadan, SH menjelaskan bahwa ini salah satu pembuktian fisik yang dipersengketakan, kami cuma memeriksa kelengkapan batas dan supaya sesuai dengan jawaban oleh pihak tergugat. Ungkapnya

Saat ditanya berapa kali lagi tahapan sidang” ?

Dadan, SH pun mengatakan, mudah – mudahan cepat selesai, karena tanggal 6 januari 2022 agenda sidang untuk kelengkapan administrasi. Ucapnya

Tim dari PTUN Bandung saat meninjau objek yang disengketakan yaitu tanah Alun – alun Mangunreja. Senin (27/12/21). Foto Dok : Yos Muhyar

Sedangkan Dani Safari, SH kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa sidang di tempat merupakan hal yang sudah biasa, ini hanya pemeriksaan biasa, juga membuktikan kepada Hakim, bahwa objek yang dipersengketakan itu jelas ada. Mudah – mudahan semuanya berjalan aman sampai selesai sidang. Ungkap Dani Safari, SH

Dilain pihak Pemerintah Desa Mangunreja melalui Zaenal Aripin selaku PLT Kepala Desa Mangunreja menuturkan, bahwa yang di gugat oleh penggugat bukan objek tanahnya, tetapi masalah kelengkapan administrasi terkait perbedaan surat leter C saja. tuturnya

Sementara itu warga Desa Mangunreja melalui para ketua RT dan RW serta Kepala Dusun (Kadus) membuat pernyataan bahwa mereka siap mempertahankan tanah alun – alun Mangunreja.

“Kami siap dengan fakta dan bukti yang ada, karena itu jelas peninggalan para pendahulu kita, dan kita wajib untuk mempertahankannya.” tegas Dadang salah seorang ketua RT.

Karang Taruna Ikhlas Bhakti pun ikut bersuara keras atas kedzaliman tersebut dan harus dilawan, tidak sejengkal tanah pun akan kami lepas, kami akan pertahankan alun – alun Mangunreja sampai kapanpun. Ujar Muhaemin salah seorang pentolan Karang Taruna

Hal tersebut di iyakan oleh Alditia selaku ketua karang taruna Ikhlas Bhakti desa Mangunreja, kami generasi muda akan selalu berada di garda terdepan untuk masalah tanah lapang. tandas Aldi***Yos Muhyar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!