13 Proyek Pembangunan SPAM Diduga Tanpa Izin Lengkap, LPLHI Desak Pemerintah Bertindak Tegas!

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dugaan pelanggaran izin kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Kota Tasikmalaya. Sebanyak 13 proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru diduga belum mengantongi izin yang diwajibkan.

Seperti SIPA (Surat Izin Penyediaan Air), SIPAT (Surat Izin Pengeboran/Pengelolaan Air Tanah), serta PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan aspek keselamatan, keamanan, dan legalitas proyek-proyek tersebut.

Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Asep Devo, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan pelanggaran semacam ini.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap proyek-proyek pembangunan SPAM yang tidak memiliki izin. Jika tidak ada izin, maka proyek itu dapat dikategorikan ilegal,” tegasnya.

Asep menilai, setiap proyek SPAM harus mengikuti seluruh regulasi yang berlaku, termasuk standar keselamatan kerja, standar lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan sikap permisif terhadap proyek tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun lingkungan.

Baca Juga BPD Dinilai Lemah Awasi Anggaran, Warga Tanjungsari Tuntut Perubahan di Pemerintah Desa

“Kami sangat khawatir jika proyek-proyek bernilai miliaran rupiah ini terus berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Pemerintah seharusnya memberi contoh, bukan justru melanggar aturan dengan membangun tanpa izin,” tambah Asep Devo saat ditemui di kantor DPC LPLHI.

Sebagai dasar hukum, Asep menyebut beberapa regulasi yang wajib dipatuhi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM

LPLHI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menindak tegas pelaksana proyek yang diduga melanggar aturan. (Y.D)

Baca Juga Terangi Negeri di Usia ke-80, PLN UP3 Tasikmalaya Nyalakan Listrik Gratis untuk 80 Rumah Warga Prasejahtera

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!