Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com ā Dugaan pelanggaran izin kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Kota Tasikmalaya. Sebanyak 13 proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru diduga belum mengantongi izin yang diwajibkan.
Seperti SIPA (Surat Izin Penyediaan Air), SIPAT (Surat Izin Pengeboran/Pengelolaan Air Tanah), serta PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan aspek keselamatan, keamanan, dan legalitas proyek-proyek tersebut.
Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Asep Devo, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan pelanggaran semacam ini.
āKami mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap proyek-proyek pembangunan SPAM yang tidak memiliki izin. Jika tidak ada izin, maka proyek itu dapat dikategorikan ilegal,ā tegasnya.
Asep menilai, setiap proyek SPAM harus mengikuti seluruh regulasi yang berlaku, termasuk standar keselamatan kerja, standar lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan sikap permisif terhadap proyek tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun lingkungan.
Baca JugaĀ BPD Dinilai Lemah Awasi Anggaran, Warga Tanjungsari Tuntut Perubahan di Pemerintah Desa
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang