Diduga Pelayanan e-warong Tidak Baik dan Salahi Aturan
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya tentang adanya dugaan salah satu KPM di Desa Rancapaku kecamatan Padakembang yang mengajak KPM lainnya untuk mencairkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke salah satu e-warong diluar wilayah desa ataupun kecamatan akhirnya mendapatkan jawaban. Selasa (26/04/22).
Menurut salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya mengatakan, alasan untuk pencairan program BPNT di e-warong lain karena kami juga ada alasan kuat untuk melakukan hal tersebut, kami juga tahu sedikit akan peraturan Pedoman Umum (PEDUM) dalam program BPNT, dan kami juga akui bahwa hal yang kami lakukan salah. Ucapnya.
baca juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
“Tidak mungkin seorang pelanggan lari dari e-warong yang sudah di tentukan kalau pelayanannya baik dan komoditinya sesuai yang diharapkan, kita membeli bukan meminta uang kita, jadi bebas di belikan dimana pun sesuai komoditi yang kita butuhkan, Bukan kah dalam membeli harus ada kesepakatan antara penjual dan pembeli.” tegasnya.
KPM Cairkan Program BPNT di Agen Lain
Lanjut Ia menuturkan, Dalam hukum jual beli itu harus saling Ridho diantara keduanya, dan ijab kabul tentunya secara hukum Islam bukan di paketkan sesuai keinginan penjual, Kita ini manusia berpikir yang bebas boleh menentukan pilihan, itu lah merdeka bukan disodorkan dan di terima, Sesuai dengan Pedum yang telah keluarkan dan ditetapkan oleh pihak pemerintah. tuturnya.
“Ketika berbicara aturan Padahal sudah jelas sesuai pedum tidak boleh di paket – paketkan, Karena e-warong selalu berasumsi tidak ada yang protes, rakyat menerima saja tetapi ketika ada gerakan kenapa e-warong sampai melakukan penekanan terhadap KPM yang jelas itu bukti nyata penindasan, ada apa dengan ini semua ? kepentingan siapa ini ? kok rakyat terus dibodohi tanpa dikasih tahu aturan – aturan yang sesungguhnya.” Jelasnya.
Kami selaku KPM menilai kejadian ini sangat miris sekali dengan semua itu, yang pada akhirnya kita harus bangkit bergerak atau mati tertindas, sudah jelas ini bentuk perlawanan yang nyata dari rakyat, jadi jangan bilang ada oknum atau apa saja, karena mungkin itu atas kesadaran masyarakat yang sudah jengah dengan pelayanan yang selama ini di berikan seolah – olah bansos BPNT ini di berikan oleh dia bukan dari pemerintah. Ungkapnya.
“Bahkan ada sebuah ungkapan ketika KPM tidak belanja di e-warong tersebut akan di keluarkan dari daftar KPM, sudah jelas dan nyata bahwa ini bentuk intimidasi terhadap rakyat.” Ujarnya.
Ia juga menambahkan, Satu lagi ketika berbicara masalah pedum, apakah pernah pedum itu di sosialisasikan agar rakyat mengetahui dan menjadi cerdas, karena selama ini kami selaku KPM tidak pernah mendapatkan sosialisasi akan pedum tersebut, yang disosialisasikan hanya tentang paket pembelian saja. Imbuhnya.
“Kami berharap dengan adanya kejadian seperti ini jangan sampai tuduhan kepada KPM yang salah, tetapi tolong evaluasi lagi e-warong yang lebih layak, baik dari tata cara pelayanan kepada KPM, ataupun kelayakan sesuai peraturan, masa e-warong tidak berjualan sembako, kan ini jelas tidak sesuai peraturan yang telah ditetapkan.” harapnya.
“Satu lagi malahan e-warong sampai sempat – sempatnya mendatangi KPM yang tidak membeli ke warungnya dan melakukan intimidasi akan dilaporkan, ini sangat miris atas arogansi nya e-warong.” tandasnya.***UWA
baca juga Migor Merk Baru Bermunculan Dalam Program BLT Migor, Diskopukmindag Kab. Tasikmalaya Angkat Bicara
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang