Diduga Desa, e-warong, Pendamping TKSK dan Supplier Membandel, Timkorcam Padakembang Akan Ajukan Nota Dinas Untuk Di Evaluasi

Diduga Desa, e-warong, Pendamping TKSK dan Supplier Membandel

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bansos Program Sembako tahun 2022 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng (Migor) yang sudah berlangsung di Kabupaten Tasikmalaya tentunya masih banyak menyisakan polemik karena diduga adanya minyak goreng yang beredar dengan merk – merk baru dalam penyaluran BLT Migor tersebut.

Di samping penyaluran BLT minyak goreng, ada juga penyaluran bansos program sembako tahun 2022, yaitu untuk periode bulan April dan Juni 2022 dimana pihak penyalurnya adalah HIMBARA/ Himpunan Bank Negara (PT. Bank Rakyat Indonesia.Tbk), namun tetap saja diduga banyaknya penyimpangan tata cara penyaluran yang menyalahi PEDUM (Pedoman Umum).

Adapun dugaan tata cara penyaluran yang terjadi di wilayah Desa Rancapaku kecamatan Padakembang. Dugaan tersebut mencuat ke publik setelah adanya salah satu oknum Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengajak beberapa KPM lainnya untuk mencairkan Bansos program sembako di salah satu e-warong di luar kecamatan padakembang, yang tentunya jelas melanggar peraturan atau PEDUM yang telah ditetapkan.

baca juga Banyaknya Merk Baru Dalam Program BLT Migor, Diharapkan Diskopukmindag dan Satgas Pangan Segera Bertindak

Selain itu, yang terjadi di wilayah Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, diduga adanya beberapa Komoditi yang tidak memenuhi 4 unsur, seperti Karbohidrat, Protein Nabati, Protein Hewani serta Vitamin, sehingga menjadikan temuan di lapangan dan diduga salah kaprah.

Adapun menurut salah satu KPM lewat pesan singkat di akun Facebook kepada Redaksi analisaglobal.com mengatakan, bahwa komoditi yang disalurkan pihak e-warong di Desa Cilampung Hilir tersebut adalah Beras 10 kg, Kacang kupas 0,5 kg, Jeruk 1 Kg, telor 2 butir dan juga Terigu 0,5 kg. tulisnya

Timkorcam Padakembang Akan Ajukan Nota Dinas Untuk Di Evaluasi

Atas kejadian tersebut, menurut Sekmat Padakembang Yaitu Cahyono Rahman, ST yang juga selaku timkor kecamatan saat dikonfirmasi analisigalobal.com mengatakan bahwa Camat Padakembang selaku pembina tikor sudah memberikan arahan – arahan kepada semua kepala desa kaitan Bansos program sembako dan BLT migor, Camat mengharapkan dan mengintruksikan kepada semua kepala desa untuk memberikan uang secara tunai, karena namanya juga BLT, sudah tunaikan saja kepada masyarakat untuk belanja bantuannya secara mandiri, asalkan uang tersebut di belanjakan sesuai peruntukan dan amanat bantuan program sembako, jangan mau difasilitasi jangan sampai memberikan kebutuhan KPM padahal KPM tidak mau barang tersebut. Ucapnya.

“Adapun untuk menanggapi pelaksanaan penyaluran BLT Minyak Goreng dan penyaluran Bansos Program Sembako Tahun 2022 periode triwulan ke 2 yaitu bulan April ,Mei dan Juni  di kecamatan Padakembang, kami selaku Tim Koordinasi Kecamatan Padakembang menyampaikan bahwa timkorcam sudah melakukan koordinasi dengan timkorkab dan timkordes sesuai surat dari Ketua Tim Koordinasi Program Sembako Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor surat : P/0708/SS.03/Dinas Sosial PPKB P3A/2022 tanggal 13 April 2022 tentang  pemberitahuan pelaksanaan penyaluran BLT Minyak Goreng dan penyaluran Bansos Program Sembako Tahun 2022.” tuturnya

baca juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

“Dimana isi surat diantaranya bentuk BLT/ Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng Rp.300.000/KPM untuk bulan April, Mei dan Juni. Untuk Bantuan Sembako periode Bulan Mei sebesar Rp.200.000/KPM dengan jumlah total yang diterima KPM sebesar Rp.500.000 secara tunai yang disalurkan oleh PT. Pos Indonesia. Waktu dan tata cara penyaluran menyesuaikan prosedur dari PT. Pos Indonesia dimana kecamatan Padakembang waktunya pada tanggal 17 April 2022 dengan pemanfaatan bantuan sesuai ketentuan Kementrian Sosial RI. Timkorcam melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) sesuai instrumen yang digariskan timkorkab.” Jelasnya

Lanjut Ia, Namun ditengah perjalanan ada surat pemberitahuan bahwa waktu penyaluran bantuan tersebut untuk kecamatan Padakembang berubah/ pengunduran waktu sesuai surat dari PT. Pos Indonesia Nomor : 229/KC.TSM/BANSOS-02/0422 tanggal 16 April 2022 tentang pengunduran jadual penyaluran dimana Kecamatan Padakembang waktu penyaluran pada tanggal 19 April 2022. Katanya

“Pada saat pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Program sembako bulan Mei dan BLT minyak Goreng 3 bulan oleh pihak penyalur dalam hal ini PT. Pos Indonesia memang terdapat 2 (dua) desa yang menyalurkan BLT minyak Goreng ditukar dalam bentuk barang (Minyak Goreng Kemasan), itupun hasil pantauan, koordinasi dan laporan lapangan tim dari  Dinas yang membidangi perdagangan, dan ketika kami timkorcam cek ke lapangan memang benar, dan Dinas yang membidangi perdagangan sedang menelusuri keberadaan minyak goreng tersebut terkait izin edar serta terdaftar tidaknya pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Hal tersebut memang diluar koordinasi timkorcam dengan pihak timkordes. Ungkap Cahyono Rahman

baca juga Transparansi Perencanaan Dan Realiasasi Program BPNT dan BLT Migor Dalam Upaya Mencegah Ajang Bancakan

“Namun permalasahan proses penyaluran dan ketepatan sasaran tersebut menjadi bentuk pelaporan timkorcam sesuai instrumen monev yang harus dilaporkan kepada timkorkab.” tegasnya

Cahyono Rahman juga menjelaskan, begitupula dengan penyaluran Bansos Program Sembako Tahun 2022 untuk Bulan April dan Juni 2022 dimana pihak penyalurnya adalah HIMBARA/Himpunan Bank Negara (PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk), kami selaku timkorcam sudah melakukan koordinasi dengan timkorkab dan timkordes sesuai surat dari Ketua Tim Koordinasi  Program Sembako Kabupaten Tasikmalaya dengan Nomor surat : P/0739/SS.03/Dinas Sosial PPKB P3A/2022 tanggal 19 April 2022 tentang  percepatan penyaluran Bansos Program Sembako Tahun 2022 April dan Juni 2022, dimana isi surat diantaranya Bantuan Sosial Program Sembako dimanfaatkan oleh KPM untuk membeli pangan yang telah ditentukan dan memenuhi ketentuan pemenuhan gizi seimbang atau bahan pangan lain yang ditentukan oleh Kementrian Sosial RI. Jelasnya

“Disitu sudah jelas tugas dan larangan e-warong, fungsi dan larangan timkorcam, timkordes serta nilai bantuan per bulan yang diterima KPM. Namun fakta dilapangan terjadi dimana ketika surat tersebut baru kami terima dan baru kami sebar ke semua terkait, ternyata ada beberapa yang melakukan transaksi pembelian sembako ke e-warong diluar wilayah desa dan ada e-warong yang diduga menyediakan bahan pangan diluar ketentuan yang sudah digariskan.” Katanya

Permalasahan, proses penyaluran dan ketepatan sasaran tersebut juga menjadi bentuk pelaporan timkorcam sesuai instrumen monev yang harus dilaporkan kepada timkorkab dimana timkorcam mengharapkan untuk meninjau ulang kembali secara komprehensif akan keberadaan e-warong, supplier, maupun pendamping TKSK baik dari segi legalitas usahanya maupun dari kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sesuai Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako sesuai Bab IX Pengawasan Pemantauan dan evaluasi. tegasnya

Begitupula Kami Timkorcam juga menghargai masukan masukan konstruktif dari masyarakat, KPM, pemangku kepentingan demi keberlangsungan program dan perlindungan atas hak -hak KPM karena hal tersebut dilindungi oleh Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako Bab VIII Pengelolaan Pengaduan, maka intinya untuk kecamatan Padakembang kami tegaskan semuanya akan kami evaluasi, baik e-warong, Supplier ataupun KPM sekalipun, dan kami akan segera mengajukan nota dinas kepada pihak timkorkab. tukasnya.***UWA

baca juga Diduga Beredarnya Migor Ilegal di Penyaluran BLT Migor di Wilayah Tasikmalaya, Ini Tanggapan Ketua LAKRI Kokab Tasikmalaya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!