Pekerjaaan Bronjong untuk TPT Di Jalur Provinsi
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sebuah pemandangan yang sangat mengkhawatirkan ketika para pekerja pemasangan bronjong penahan longsor begitu santai dan acuh tanpa mengenakan alat pengaman seperti, helm pelindung terutama pekerja yang berada di dasar atau di bawah tebing.
Padahal pekerjaan tersebut sangat riskan apalagi penyimpanan batu-batu besar dilakukan secara manual apalagi di area proyek tidak ada tanda sedang ada pekerjaaan proyek cukup dengan warga yang sedang mengatur lalulintas terkait jalan yang longsor di perbatasan Tasik – Garut.
Diduga Abaikan Undang Undang K3
Pekerjaan proyek dari PU provinsi sempat terhenti akibat kondisi bronjong yang tidak sesuai dengan kondisi batu (Terlalu Renggang) ini baru 3 hari dikerjakan setelah bronjong diganti. Ucap Epen selaku kepala tukang kepada analisaglobal.com, Selasa (27/09/2022).
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Ditanya tentang siapa pelaksananya ?
Epen menegaskan, pihaknya kurang mengetahui, hanya yang suka datang itu namanya Pak Nanang, Ujar Epen.
Terkait dengan hal tesebut, diduga para pekerja atau pihak pelaksana mengabaikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang mengatur tentang perlindungan dan keselamatan kerja, dalam hal ini baik pihak PU provinsi maupun pihak pelaksana mengabaikan hal tersebut. (Yos Muhyar).
Baca Juga Salah Satu Pejabat di Ciamis Namanya Dicatut Oleh Salah Satu Parpol, Ini Penjelasannya !!!
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang