Mungkinkah BUMDesa Dapat Mendirikan Usaha Dalam Bidang Perbankan ?

BUMDesa

Bandung, analisaglobal.com — Pengertian BUM Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka (6) yang menyebutkan bahwa, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Berdasarkan ketentuan diatas menurut Ari Bramasto, S.E, Ak, M.Si, CA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung mengatakan, hal tersebut mengisyaratkan bahwa pengertian BUM Desa merupakan badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, katanya. Jumat (24/05/2024).

“Hal lainnya BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi, sehingga BUM Desa adalah suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa,” jelasnya.

Ari Bramasto, S.E, Ak, M.Si, CA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung. (Foto Istimewa)

Lanjut Ari Bramasto, Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1).

BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai :
1. Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa,
2. Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
3. Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa
4. Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan
5. Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.

Selain itu juga, BUM Desa memiliki peran yang cukup besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, bila dikelola secara baik, karena bisa berperan dari hulu hingga hilir. BUM Desa, juga bisa berperan sebagai pengelola keuangan inklusif seperti usaha simpan pinjam yang bila dikelola dengan baik, bisa meningkatkan pendapatan yang cukup baik, BUM Desa bisa menjadi sarana pembayaran air, listrik dan gas, ungkapnya.

Mungkinkah BUMDesa Dapat Mendirikan Usaha Dalam Bidang Perbankan ?

Sesuai penjelasan berkenaan dengan pengertian, fungsi dan manfaat BUM Desa, muncul pertanyaan mungkinkah BUM Desa mendirikan usaha dalam bidang perbankan?

Ari Bramasto menerangkan, Rintisan BUM Desa dapat mendirikan usaha dalam bidang perbankan ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama Nyai Lilik Umi Nasriyah menyambangi BUM Desa Kemudo Makmur di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (21/5/2021),

Baca Juga Ari Bramasto Dosen Universitas Langlangbuana : Carut Marut BPNT di Kabupaten Tasikmalaya Kurangnya Sosialisasi

Dalam arahannya mengatakan, BUM Desa jika terus dikembangkan bisa saja merambah sektor keuangan seperti Lembaga Keuangan Desa (LKD). Jika dikerjakan serius BUM Des mendirikan Bank Desa yang murni swasta karena semua masyarakat desa menyimpan uangnya disana. dan menggaransi meski nantinya ada Bank Desa tidak lantas menggusur Bank yang ada sekarang dengan catatan harus ada sinergi Lembaga Keuangan agar bisa berjalan beriringan.

Dalam kesempatan yang berbeda Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Pembahasan Penguatan Kelembagaan BUM Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa, Selasa (21/5/2024), di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. menjelaskan, saat ini sudah terbentuk sejumlah BUM Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang mendirikan perseroan terbatas lembaga keuangan mikro atau PT LKM.

Pendirian dan operasional PT LKM didampingi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika semakin banyak BUM Desa yang memiliki PT LKM, mereka bisa bergabung untuk mendirikan bank desa. Saat ini, di seluruh Indonesia, terdapat 2.420 BUM Desa Bersama LKD. BUM Desa Bersama LKD Jika BUM Desa –BUM Desa itu membentuk layanan perbankan, potensi perputaran modalnya akan besar. Selain itu, tujuan pemberdayaan masyarakat desa juga dapat tercapai dengan kehadiran bank desa tersebut.

Bank desa di desa tempatnya, ini juga bisa menjadi pilihan baru di samping bank-bank umum dan bank daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat desa. Perbedaan bank desa dengan bank umum atau bank daerah adalah semua modal berasal dari desa, dikelola oleh desa, dan keuntungannya akan kembali ke desa. Ide ini sudah pernah disampaikan kepada OJK yang siap melakukan pendampingan.

“Jika Melihat perkembangan 4 tahun terakhir, pemerintah mengupayakan Badan usaha milik desa atau BUM Desa secara kolektif berpeluang membentuk lembaga keuangan berupa bank desa. Bank itu akan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat desa dan keuntungannya menjadi milik desa sehingga bisa membantu pembangunan desa,” pungkasnya. (AD)

Baca Juga Ari Bramasto : Sulitnya Mendapatkan Akses Impor, Harga Beras Dengan Mudah Melambung Tinggi

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!