Pangandaran, analisaglobal.com – Polemik tidak tersalurkannya dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Intan Nur Fatonah, siswi eks SDN 1 Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, menjadi sorotan publik. Bantuan senilai Rp 900.000 yang seharusnya diterima selama dua tahun (2023–2024) justru kembali ke kas negara akibat dugaan kelalaian pihak sekolah.
Intan, yang kini telah pindah sekolah ke SDN Sidanegara 04, Kecamatan Kedungreja, Cilacap, diketahui tidak pernah menerima dana PIP tersebut. Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Bank BRI Unit Tungilis, tempat pencairan bantuan seharusnya dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran, Jalaludin dari Fraksi PKB, angkat bicara. Dalam pernyataannya saat ditemui di kediamannya di Padaherang, Rabu (07/05/2025), Jalaludin menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kelalaian dari pihak sekolah serta lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
“Kami baru mengetahui dari pemberitaan yang beredar. Namun jika benar, ini adalah kelalaian yang serius. Pihak sekolah dan dinas tidak bisa hanya menyelesaikan secara administratif. Harus ada punishment atau sanksi yang tegas,” ujarnya.
Baca Juga Sohibul Iman Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Karangpawitan Garut
Jalaludin menjelaskan bahwa secara teknis, informasi penerima PIP biasanya disampaikan kepada pihak sekolah. Selanjutnya, sekolah bertugas memanggil siswa dan memfasilitasi proses pencairan bantuan. Namun dalam kasus ini, proses itu tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Apalagi ini menyangkut hak seorang anak yatim. Bantuan tersebut sangat berarti bagi kehidupannya. Negara hadir melalui program PIP, dan pihak sekolah seharusnya menjadi ujung tombaknya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa bentuk hukuman atau sanksi perlu diterapkan untuk memberikan efek jera serta memastikan tidak ada lagi kelalaian serupa di masa depan.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin akan muncul kasus-kasus ‘Intan’ lainnya. Maka ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Jalaludin.
Komisi IV DPRD Pangandaran dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan dan klarifikasi. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat dalam memastikan hak-hak pendidikan anak tidak diabaikan.
“Jika ada pembiaran, maka semua tindakan akan mengandung risiko. Ini harus dikoreksi agar ke depan tak terulang kembali,” pungkasnya. (driez)
Baca Juga Desa Padasuka Kecamatan Sukarame, Resmi Luncurkan Dana Desa T.A 2025
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang