Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan belum lengkapnya perizinan sebuah mini market di wilayah Kampung Neundeut, Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, akhirnya Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara terkait masalah perizinan.
Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Pengaduan (Binwasdu) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Undang Sudiarto, S.Pd, membenarkan bahwa mini market tersebut hingga saat ini belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas teknis terkait, di antaranya DPUTRLH. Dan memang benar, untuk izin PBG dan SLF nya belum ada,” jelas Undang. Rabu (04/06/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk rekomendasi izin usaha perdagangan, menurut keterangan dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmindag), izin tersebut sudah terbit atau dinyatakan sudah selesai. Namun, sejumlah izin lainnya masih belum dipenuhi.