Polemik Koperasi Merah Putih Memanas, Kadis PMD Sindir Kadis KOPUKMINDAG

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Polemik terkait anggaran pendirian Koperasi Merah Putih di 351 desa se-Kabupaten Tasikmalaya kian memanas. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, menegaskan keberatan dan menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) Kabupaten Tasikmalaya, Endang Sae, yang menuding pihaknya melakukan kebohongan terkait anggaran program tersebut.

Asep menegaskan, pihaknya hanya mendorong seluruh desa agar segera merealisasikan program pendirian Koperasi Merah Putih, yang menjadi upaya bersama pemerintah. “Anggaran sebesar Rp2,5 juta per desa untuk pendirian dan pembuatan akta notaris koperasi sepenuhnya bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena anggarannya belum turun, sementara ini ditalang terlebih dahulu menggunakan dana desa,” ujar Asep, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, perihal teknis penggunaan anggaran secara detail merupakan ranah Diskopukmindag dan Forum Camat, yang saat ini diketuai oleh Camat Sukaresik. “Hal lain di luar itu saya tidak ikut campur. Jadi jangan lempar batu sembunyi tangan,” tegasnya.

Baca Juga Muswil IX Ikatan Mahasiswa PGMI Wilayah II Digelar di Ciamis, Kukuhkan Semangat Menuju Generasi Emas 2045

Sebelumnya, Endang Sae pada Senin (11/8/2025) usai mengikuti rapat kerja dengan Bupati dan Wakil Bupati, menanggapi adanya dugaan pembagian anggaran Rp2,5 juta per desa yang dinilai disepakati secara tertutup. Dugaan tersebut merinci bahwa dari jumlah itu, Kadis mendapat Rp500 ribu, Kabid Koperasi & UKM Rp500 ribu, Camat Rp500 ribu per desa, dan notaris Rp1 juta per koperasi, sementara kwitansi resmi tetap tercatat Rp2,5 juta per desa.

Seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Komisi II mengaku kaget dan mengkritik keras dugaan tersebut. “Kalau benar, ini pemikiran kotor dan sangat disayangkan dari seorang pejabat daerah,” ucapnya.

Sementara itu, beberapa kepala desa diwilayah Tasik utara menegaskan bahwa mereka telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 2,5 juta untuk biaya akta notaris, dan hal ini dikolektif pembuatannya secara serentak per kecamatan dengan jadwal yang telah ditentukan, tegasnya.

Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat adanya perbedaan keterangan antara pihak PMD, Diskopukmindag, dan sejumlah pihak terkait. Publik kini menanti klarifikasi resmi untuk mengurai simpang siur informasi. (Win/Mar)

Baca Juga Pemuda Desa Hara Banjar Manis Laporkan Kades ke Kejari Lamsel Atas Dugaan Korupsi dan Pemotongan Gaji Aparat Desa

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!