Meski Tersandung Dugaan Korupsi JKN, Oknum Pegawai Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Tetap Dipromosikan

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Publik Kabupaten Tasikmalaya kembali dibuat tercengang oleh kabar yang dinilai mencederai rasa keadilan. Seorang oknum pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang tengah tersandung dugaan korupsi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) justru mendapatkan promosi jabatan menjadi Kepala Tata Usaha di salah satu unit kerja Dinkes. Kejadian ini terungkap pada Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2023 di Puskesmas Pembantu Mangunreja, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp160 juta. Dana itu bersumber dari alokasi JKN yang semestinya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Langkah promosi jabatan terhadap oknum yang tengah bermasalah hukum ini memicu sorotan tajam publik. Banyak pihak mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam menegakkan prinsip good governance dan kebijakan zero tolerance terhadap korupsi.

Sejumlah pengamat menilai, kebijakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, antara lain:

Baca Juga Muswil IX Ikatan Mahasiswa PGMI Wilayah II Digelar di Ciamis, Kukuhkan Semangat Menuju Generasi Emas 2045

1. Pasal 3 ayat (4) – PNS wajib memegang teguh integritas, jujur, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

2. Pasal 4 huruf d – Larangan melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.

3. Pasal 8 – Mengatur sanksi berat hingga pemberhentian bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana keuangan negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pegawai negeri yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Menurut sumber internal, dugaan korupsi ini telah menjadi temuan dalam pemeriksaan internal. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait penanganan hukum dari aparat penegak hukum maupun tindak lanjut disiplin dari instansi terkait.

Banyak pihak mendesak Bupati Tasikmalaya dan Inspektorat Daerah untuk segera mengambil langkah tegas. Promosi jabatan terhadap pegawai yang tengah bermasalah dengan dugaan korupsi dinilai bukan hanya tidak etis, tetapi juga melemahkan semangat pemberantasan korupsi di daerah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dr. H. Heru Suharto, MM.Kes mengaku tidak mengetahui perihal rotasi mutasi tersebut.

“Saya tidak tahu perihal rotasi mutasi. Kebijakan itu ada di pimpinan (Bupati Tasikmalaya),” ungkapnya.

Heru juga menyarankan agar penanganan administrasi kepegawaian terkait oknum tersebut dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kini, publik menanti langkah tegas Pemkab Tasikmalaya: apakah akan meninjau ulang promosi tersebut dan memproses dugaan korupsi ini sesuai hukum, atau membiarkannya menjadi preseden buruk di lingkungan birokrasi. (Win)

Baca Juga Pemuda Desa Hara Banjar Manis Laporkan Kades ke Kejari Lamsel Atas Dugaan Korupsi dan Pemotongan Gaji Aparat Desa

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!