BPD Dilarang Rangkap Jabatan di Partai Politik, Sekjen FORWAPI Ingatkan Pentingnya Netralitas

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang kedudukannya sejajar dengan kepala desa serta menjadi representasi masyarakat. Dalam menjalankan perannya, anggota BPD memiliki aturan tegas yang melarang rangkap jabatan, termasuk menjadi pengurus partai politik.

Sekjen Forum Wartawan Priangan (FORWAPI), Ade Global, menegaskan bahwa dasar hukum larangan tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 64 huruf e, yang menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.

Baca Juga Puluhan Desa di Cianjur Kembalikan Dana Hingga Ratusan Juta, FORWAPI Sindir Kinerja Irda Kabupaten Tasikmalaya

“Selain itu, PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015 juga menegaskan kembali larangan tersebut. Artinya anggota BPD wajib menjaga netralitas, tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai, tidak boleh terlibat kampanye, apalagi menduduki jabatan struktural dalam partai,” jelas Ade. Sabtu (06/09/2025).

Ia juga menambahkan, jika aturan itu dilanggar, maka anggota BPD bisa diberhentikan dari jabatannya. Oleh karena itu, masyarakat maupun kepala desa diimbau berhati-hati dalam memilih ketua maupun anggota BPD agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang. (Win/Mar)

Baca Juga Sat Brimob Polda Jabar dan Owner Durian Kujang Salurkan Bantuan Untuk Lansia di Desa Mekarsari Cipaku

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!