Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com ā Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang kedudukannya sejajar dengan kepala desa serta menjadi representasi masyarakat. Dalam menjalankan perannya, anggota BPD memiliki aturan tegas yang melarang rangkap jabatan, termasuk menjadi pengurus partai politik.
Sekjen Forum Wartawan Priangan (FORWAPI), Ade Global, menegaskan bahwa dasar hukum larangan tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 64 huruf e, yang menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang