Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Provinsi Jawa Barat menyoroti banyaknya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Umum FORWAPI, Halim Saepudin, menegaskan bahwa setiap proyek SPAM dan JIAT harus mematuhi dasar hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM, Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, serta Perpres dan Permen LKPP terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tegasnya. Minggu (28/09/2025).
Halim memaparkan bahwa tahapan penting yang wajib ditempuh mencakup perencanaan dan studi kelayakan, penyusunan rencana induk air minum (RISPAM), hingga survei hidrogeologi. Selain itu, perizinan lingkungan melalui UKL-UPL atau AMDAL, penguasaan lahan, dan perolehan izin pemanfaatan air menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan, paparnya.
Baca Juga Satu Langkah Kecil di Desa, Dampak Besar untuk Masa Depan Bumi
“Izin sumber daya air seperti Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA) atau Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) merupakan kunci utama yang harus dimiliki. Begitu pula dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang diverifikasi dinas terkait,” ujar Halim.
Ia juga menekankan pentingnya dokumen pendukung seperti studi kelayakan, dokumen lingkungan, izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perjanjian kerja sama bila melibatkan pihak swasta.
“Program SPAM fokus pada penyediaan air minum, sedangkan JIAT berfokus pada irigasi air tanah dan permukaan. Keduanya sama-sama wajib mematuhi izin dan ketentuan teknis yang telah diatur,” tambahnya.
FORWAPI meminta agar seluruh proyek yang dibiayai APBN maupun APBD benar-benar mengikuti petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian PUPR atau Balai Wilayah Sungai, demi menjaga transparansi dan kualitas pembangunan infrastruktur air di Kabupaten Tasikmalaya.
“Maka dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, kami dari FORWAPI berharap APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera bertindak dan melakukan sidak langsung kelapangan untuk memeriksa terkait kelengkapan perizinan,” pungkasnya. (UWA)
Baca Juga Semarak HUT TNI Ke-80, Danrem 062/Tn Resmi Buka Open Tournament Olahraga Air di Pangandaran
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang