Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com ā Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Provinsi Jawa Barat menyoroti banyaknya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Umum FORWAPI, Halim Saepudin, menegaskan bahwa setiap proyek SPAM dan JIAT harus mematuhi dasar hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM, Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, serta Perpres dan Permen LKPP terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tegasnya. Minggu (28/09/2025).
Halim memaparkan bahwa tahapan penting yang wajib ditempuh mencakup perencanaan dan studi kelayakan, penyusunan rencana induk air minum (RISPAM), hingga survei hidrogeologi. Selain itu, perizinan lingkungan melalui UKL-UPL atau AMDAL, penguasaan lahan, dan perolehan izin pemanfaatan air menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan, paparnya.
Baca JugaĀ Satu Langkah Kecil di Desa, Dampak Besar untuk Masa Depan Bumi
āIzin sumber daya air seperti Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA) atau Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) merupakan kunci utama yang harus dimiliki. Begitu pula dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang diverifikasi dinas terkait,ā ujar Halim.
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang