Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Maraknya aktivitas penambangan mineral, khususnya emas, di Desa Mandalahayu mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan hidup dan tata ruang, Yan Daya Permana. Ia menyesalkan tindakan para pelaku tambang yang dinilai mengabaikan aturan hukum dan mengancam kelestarian lingkungan.
“Indonesia adalah negara hukum, mari kita hormati aturan yang ada. Jangan meniru para pembesar yang mengeksploitasi tanah NKRI hanya demi kepentingan sesaat. Kita harus memikirkan masa depan dan jangan mewariskan bencana bagi generasi penerus,” tegas Yan Daya, Selasa (21/10/2025).
Yan menyoroti bahwa pengolahan mineral, terutama emas, tak bisa dilepaskan dari penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan limbah tersebut telah diatur jelas dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, yang kemudian diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 101 Tahun 2014 dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2014.
Lebih lanjut, Yan menilai bahwa jika memang aktivitas itu merupakan tambang rakyat, seharusnya memiliki wadah resmi seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana yang telah terbentuk di Kecamatan Karangjaya.
Namun, menurutnya, saat ini masyarakat perlu bersabar menunggu kebijakan pemerintah terkait pembukaan moratorium tambang rakyat. Ia juga menyinggung adanya peran kuat para tengkulak atau pemodal di balik kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Masyarakat biasa tentu tidak mungkin memiliki modal besar untuk membeli alat tambang, baik untuk tambang permukaan maupun tambang dalam. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum, baik Polri maupun Gakkum KLHK,” ujarnya.
Yan menambahkan bahwa sudah menjadi rahasia umum siapa para pemodal di balik kegiatan ilegal tersebut, mulai dari penyedia bahan kimia berbahaya hingga penampung hasil tambang. Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum kepada aparat berwenang.
“Sebagai aktivis dan organisasi, kami tetap mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam pelestarian lingkungan hidup. Saya berharap pemerintah segera menindaklanjuti permasalahan ini, karena dampaknya sangat besar terhadap kelangsungan hidup masyarakat. Racun merkuri dan sianida bukan hanya merusak alam, tetapi juga mengancam kesehatan manusia, dan Kami juga mempertanyakan kemana dan dimana material tersebut diolah sebenarnya,” pungkas Yan Daya Permana. (AD)
Baca Juga Gotong Royong Warga Cisadap Perpanjang Jalan Desa Hingga 665 Meter, Bukti Nyata Kemandirian Desa
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang