Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan kembali bahwa area depan Islamic Center merupakan zona terlarang untuk aktivitas berdagang. Ketentuan tersebut masih berlaku sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang hingga kini belum mengalami revisi.
Penegasan itu disampaikan oleh Asisten Daerah III, H. Dadang Darmawan, seusai menerima audiensi paguyuban pedagang kaki lima (PKL) di Aula Dinas KUKMP, Rabu (26/11/2025).
Dadang menegaskan bahwa selama SK belum direvisi, seluruh aturan yang tercantum di dalamnya harus dilaksanakan secara konsisten.
“Kami akan sampaikan aspirasi kepada Bupati, tetapi terkait kapan revisi dilakukan, kami belum bisa memastikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari bagian hukum, penyusunan SK baru pada prinsipnya dapat diselesaikan dalam tiga hingga empat hari setelah mendapat persetujuan Bupati. Meski demikian, keputusan final tetap berada di tangan Bupati sebagai pemegang kewenangan.
“Solusi sementara adalah menyesuaikan SK yang ada terlebih dahulu. Setelah SK baru terbit, barulah penempatan PKL bisa ditetapkan secara resmi,” katanya.
Sementara itu, PLh. Kepala Satpol PP Ciamis, H. Fikriansyah, SE., M.Si., menegaskan bahwa proses penataan PKL di Ciamis tetap berpedoman pada SK Bupati mengenai zonasi lokasi berdagang. Ia menyebutkan penataan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun.
Baca Juga Cadas Ngampar Hadirkan Wahana Baru River Tubing & Coffee Shop 265 Riverside
Fikriansyah juga menjelaskan bahwa lokasi di sekitar rel samping Islamic Center memiliki status lahan yang tidak seragam. Sebagian merupakan tanah milik Pemerintah Daerah, sementara sebagian lainnya berada di bawah kewenangan PJKA. Kondisi tersebut membuat proses penertiban harus dilakukan secara hati-hati dan melalui koordinasi antarlembaga.
“Kalau berada di tanah pemda, itu menjadi kewenangan kami. Namun jika masuk wilayah PJKA, kami tidak bisa serta-merta melarang tanpa koordinasi. Untuk dugaan pungutan atau sewa lahan, sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi. Terima kasih atas informasinya, nanti akan kami cek. Satpol PP adalah penegak aturan, jadi semua harus sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, seorang pedagang bernama Anton menyampaikan keluhannya terkait larangan berjualan di depan Islamic Center. Ia mengaku ada beberapa titik kosong di sekitar rel yang sebenarnya bisa digunakan, namun terkendala karena adanya pungutan sewa hingga Rp1 juta per tahun. Anton juga mengaku tidak mengetahui pihak yang berwenang mengelola pungutan tersebut.
“Kami bingung harus bayar ke siapa. Saya sendiri dilarang berjualan dan menyimpan roda di sana,” keluhnya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut melalui koordinasi antarinstansi terkait. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, baik terkait status lahan maupun kepastian aturan di lapangan, agar penataan PKL dapat berjalan tertib tanpa merugikan masyarakat, khususnya para pedagang. (Dods)
Baca Juga Desa Cisadap Gelar Milangkala ke-122, Angkat Tema Pelestarian Warisan Karuhun
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang