Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Rangkaian kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 resmi berakhir pada Kamis (12/02/2026) di Aula Kantor Desa Rancah.
Kegiatan yang telah berlangsung sejak 19 Januari 2026 tersebut diikuti oleh empat kecamatan, yakni Kecamatan Rancah, Rajadesa, Jatinagara, dan Tambaksari, dengan total 36 desa. Hadir dalam kegiatan tersebut para kepala desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Forkopimcam dari masing-masing kecamatan.
Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menekankan secara tegas larangan pemotongan bantuan sosial, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan alasan apa pun.
Bupati Herdiat mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan adanya pemotongan bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat penerima manfaat.
“Saya tegaskan, jangan sampai ada yang memotong hak fakir miskin dengan alasan apa pun. Tidak boleh ada inisiatif memotong bantuan meskipun dengan dalih membantu warga lain yang tidak kebagian. Itu salah dan berbahaya,” tegasnya.
Baca Juga BPBD dan Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Longsor di Jalur Cisinga, Akses Jalan Kini Kembali Normal
Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilakukan pengecekan dan terbukti terjadi di salah satu wilayah. Bupati mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang karena dapat berimplikasi hukum serta merugikan masyarakat.
Selain persoalan bantuan sosial, Bupati juga menyoroti masih adanya kepala desa yang terjerat persoalan hukum. Ia menegaskan, banyak kasus bermula dari hal-hal yang dianggap sepele, termasuk kelalaian dalam pengelolaan administrasi dan dokumen penting seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tidak dijaga dengan baik hingga tersebar dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Bupati kembali mengingatkan pentingnya kekompakan antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, pemerintahan desa tidak dapat berjalan sendiri-sendiri dan harus solid dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.
Terkait tata kelola keuangan desa, Bupati menekankan agar APBDes direncanakan secara matang, terprogram, terukur, serta transparan kepada masyarakat. Pengelolaan aset desa, baik bergerak maupun tidak bergerak, juga harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan, apalagi sampai digadaikan.
“Saya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum. Jaga amanah jabatan ini dengan baik. Jangan sampai diperiksa aparat penegak hukum karena kelalaian kita sendiri,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Bupati juga mengingatkan aparatur desa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem, mengingat Kabupaten Ciamis termasuk daerah rawan bencana. Ia meminta pemerintah desa aktif menyosialisasikan kewaspadaan kepada masyarakat.
Dengan berakhirnya rangkaian pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur desa semakin memahami tanggung jawabnya, menjaga integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil. (Dods)
Baca Juga Polsek Cikoneng Amankan Tradisi Ngikis Mapag Ramadhan 1447 H di Situs Gunung Padang
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang