Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan tidak berada di tempat kerja pada jam dinas, namun aktivitas kinerjanya dalam aplikasi Sadasbor diduga tetap berjalan karena dikendalikan oleh pihak lain.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa praktik tersebut telah menjadi perbincangan di internal pemerintahan. Beberapa sumber mengungkapkan adanya indikasi penggunaan akun Sadasbor ASN oleh orang lain untuk mengisi atau menjalankan aktivitas administrasi yang seharusnya dilakukan langsung oleh pemilik akun. Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kedisiplinan pegawai, tetapi juga berpotensi mengarah pada manipulasi data kinerja ASN.
Sadasbor sendiri merupakan instrumen digital yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memantau aktivitas dan capaian kinerja pegawai. Sistem tersebut menjadi salah satu dasar dalam penilaian disiplin, produktivitas, hingga pemberian tunjangan kinerja. Karena itu, integritas penggunaan aplikasi menjadi aspek yang sangat penting.
Di sisi lain, laporan mengenai sejumlah ASN yang diduga sering tidak berada di kantor pada saat jam kerja menambah sorotan terhadap pengawasan internal di lingkungan BPKPD. Publik mempertanyakan sejauh mana efektivitas sistem pengendalian disiplin yang selama ini diterapkan apabila masih ditemukan dugaan praktik semacam itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS wajib menaati ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga integritas dalam menjalankan kewajibannya sebagai aparatur negara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin sesuai tingkat kesalahannya.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa jumlah ASN yang diduga terlibat maupun sejauh mana praktik tersebut berlangsung. Namun, munculnya informasi mengenai dugaan pengendalian akun Sadasbor oleh pihak lain dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui audit sistem dan pemeriksaan internal yang menyeluruh.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, apabila dugaan tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi dan penegakan aturan yang tegas, maka dapat mencederai upaya reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah. Selain berpotensi merugikan negara, praktik semacam itu juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparatur pemerintahan.
Sementara itu, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya maupun pihak berwenang lainnya segera melakukan penelusuran mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin berkembang di tengah publik.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakhadiran ASN saat jam kerja maupun dugaan pengendalian akun Sadasbor oleh pihak lain. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut. (Win/Mar)
Baca Juga Direktur TPS 3R Kartini: Konsistensi Menjaga Lingkungan Jadi Prioritas Utama
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang