DPC APRI Tasikmalaya: Negara Harus Berlaku Adil terhadap Penambang Rakyat, “Penambang Rakyat Bukan Londo Ireng, NKRI Bukan Negara Kolonial”

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, DPC APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Kabupaten Tasikmalaya menyerukan agar negara melalui Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perlakuan yang adil terhadap para penambang rakyat yang hingga kini masih menghadapi berbagai kendala administratif dalam memperoleh legalitas usaha pertambangan.

Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya, Hendra Bima, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas rakyat sejatinya telah memperoleh pengakuan hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Menurutnya, Pasal 24 UU Minerba mengamanatkan bahwa wilayah yang secara historis telah dikerjakan oleh masyarakat sebagai tambang rakyat wajib diprioritaskan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Negara secara de jure telah mengakui keberadaan tambang rakyat. Persoalannya, pengakuan tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dalam pelaksanaan administrasi di lapangan,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Tasikmalaya telah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas logam emas yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tahun 2022. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cineam, yang menjadi sumber mata pencaharian bagi sekitar dua ribu penambang rakyat.

Baca Juga Duka di Dunia Musik Indonesia, Bassis PAS Band Trisno Meninggal Dunia

Menurut Hendra, masyarakat penambang melalui koperasi telah berupaya memenuhi seluruh persyaratan administratif dengan menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL/UKL-UPL), serta dokumen teknis pertambangan secara swadaya tanpa menggunakan anggaran negara sebagai syarat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun demikian, proses tersebut disebut masih terhambat karena belum diterbitkannya dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pasca Tambang Dalam sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024.

“Ketika negara belum menyelesaikan kewajiban primernya, tetapi penambang dituntut memenuhi kewajiban sekunder, maka risiko hukum sepenuhnya dipindahkan kepada rakyat. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

Hendra berpendapat, belum diterbitkannya NSPK tersebut menyebabkan koperasi penambang belum dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk memperoleh IPR, meskipun berbagai dokumen lainnya telah disiapkan.

Menurutnya, apabila penegakan hukum dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi administratif tersebut, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap penambang rakyat yang telah berupaya mengikuti prosedur yang berlaku.

Ia juga menilai kondisi tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum. Bahkan, menurut pandangannya, keterlambatan penyusunan NSPK dapat dikategorikan sebagai persoalan maladministrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemerintahan, bukan dibebankan kepada masyarakat penambang.

Lebih lanjut, Hendra berharap aparat penegak hukum dapat membedakan antara aktivitas pertambangan ilegal berskala besar yang merusak lingkungan dan merugikan negara dengan aktivitas penambangan rakyat yang masih terkendala proses legalisasi akibat belum tuntasnya kewajiban administratif pemerintah.

“Dalam momentum HUT RI ke-81 ini kami berharap negara hadir memberikan keadilan bagi penambang rakyat. Penegakan hukum semestinya mengedepankan rasa keadilan, karena penambang rakyat bukan pelaku kejahatan yang sengaja mengabaikan aturan, melainkan masyarakat yang masih menunggu terpenuhinya kewajiban administrasi dari negara. Penambang rakyat bukan ‘Londo Ireng’ dan NKRI harus membuktikan bahwa negara ini bukan negara kolonial,” pungkas Hendra. (AD)

Baca Juga Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Head Chef di Ciamis

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!