Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Dugaan penyimpangan penggunaan material pada sejumlah pekerjaan pembangunan irigasi talang duduk di Kabupaten Tasikmalaya terus menjadi perhatian publik. Menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penggunaan besi wiremesh yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang berjudul Dugaan Penyimpangan Material Proyek Irigasi Talang Duduk di Tasikmalaya Menguat, Kabid SDA Akui Temuan Sedang Dievaluasi
Dengan adanya dugaan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Lingkungan Hidup (PUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha, S.T., M.M., akhirnya memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) pada Selasa (07/07/2026), Deden menegaskan bahwa Dinas PUTRLH tengah melakukan evaluasi terhadap dugaan tersebut.
Ia memastikan, apabila hasil evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara material yang digunakan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, maka pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila hasil evaluasi menemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi kontrak, Dinas akan menempuh langkah sesuai ketentuan, termasuk mewajibkan penyedia melakukan perbaikan. Kami juga terbuka terhadap pemeriksaan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar Deden.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melalui Inspektur Pembantu (Irban) III, Atep Dadi Sumardi, S.T., M.T., menjelaskan bahwa proses penanganan awal masih menjadi kewenangan Dinas PUTRLH sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga PCNU Ciamis Buka Hapus Tato Gratis, Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Hijrah dan Tinggalkan Masa Lalu
Menurutnya, Inspektorat belum dapat melakukan pemeriksaan lebih jauh karena proses evaluasi teknis masih berlangsung di tingkat dinas.
“Kita serahkan terlebih dahulu kepada Dinas PUTRLH untuk menyikapi persoalan tersebut. Jika nantinya dugaan itu terbukti, maka akan dihitung selisih harga antara besi wiremesh yang sesuai dengan RAB dan material yang digunakan. Nilai selisih tersebut nantinya harus dikembalikan oleh pihak perusahaan kepada negara,” tegas Atep.
Atep juga menambahkan bahwa Inspektorat tidak dapat langsung melakukan pemeriksaan investigatif tanpa adanya mekanisme yang sesuai, termasuk pengaduan resmi ataupun penugasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan kedua pejabat tersebut mempertegas bahwa dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi masih dalam tahap evaluasi dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Meski demikian, apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang berdampak pada kualitas pekerjaan maupun kerugian keuangan negara, proses penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut kualitas pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran negara. Masyarakat berharap proses evaluasi dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga hasilnya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kualitas proyek yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. (Win)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang