Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan PT Inti Sukses Perkasa (ISP), perusahaan yang beralamat di Jalan Oto Iskandardinata, Kabupaten Ciamis, belum menemui titik terang.
Meski proses penyelesaian telah ditempuh melalui tiga kali pertemuan antara pihak perusahaan dan kuasa hukum pekerja, hingga Kamis (17/9/2026) belum tercapai kesepakatan perdamaian. Masing-masing pihak masih bertahan dengan pendiriannya.
Perselisihan tersebut kini ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis. Sebelumnya, persoalan juga telah melalui pertemuan awal di Polres Ciamis.
Pertemuan kedua digelar di ruang rapat Kantor Disnaker Ciamis dengan agenda perselisihan hubungan industrial secara bipartit. Sementara pertemuan ketiga kembali berlangsung di Kantor Disnaker dengan agenda klarifikasi perselisihan hubungan industrial.
Pertemuan ketiga dihadiri dua mediator Disnaker Ciamis, dua perwakilan PT ISP, serta dua orang kuasa hukum pekerja.
Baca juga Aspal Jalan Desa Cilolohan Tanpa Papan Proyek, Anggaran dan Pelaksana Pekerjaaan Misterius
Kuasa hukum pekerja, Dedi Kuswandi, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan langkah hukum apabila upaya penyelesaian melalui mediasi kembali menemui jalan buntu.
“Kalau masih belum ada kesepakatan, kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan pengadilan,” tegas Dedi saat ditemui awak media di tempat terpisah.
Dedi mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menjadi dasar tuntutan pihak pekerja. Salah satunya terkait status hubungan kerja selama kurang lebih 10 tahun.
Menurutnya, selama bekerja, pekerja disebut tidak mendapatkan surat perjanjian kontrak maupun surat keputusan yang menetapkan status sebagai karyawan kontrak ataupun karyawan tetap.
Persoalan lain yang dipersoalkan adalah kepesertaan BPJS. Dedi menyebut pekerja selama masa kerja tersebut diduga tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, pihak pekerja juga mempersoalkan besaran upah yang diterima. Menurut Dedi, upah selama bekerja diduga tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Tuntutan juga mencakup pembayaran upah lembur serta hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pesangon.
“Ini yang menjadi hak pekerja dan akan kami perjuangkan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Dedi.
Setelah tiga kali pertemuan, proses penyelesaian kini memasuki tahapan berikutnya. Dua mediator Disnaker Ciamis akan menyusun hasil klarifikasi untuk kemudian dilanjutkan ke proses mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, Disnaker juga menyampaikan bahwa apabila mediasi kembali tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, persoalan antara PT ISP dan pihak pekerja masih belum berakhir. Jalur musyawarah masih terbuka, sementara pihak pekerja menyatakan siap melanjutkan proses hingga tahapan hukum berikutnya apabila kesepakatan tidak tercapai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. ( Dods , Y. Arif )
Baca Juga SMAN 8 Kota Tasikmalaya Gelar Clean Up Day, Tanamkan Kepedulian Lingkungan kepada Siswa
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang