Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Berdasarkan hasil penyelidikan laporan dugaan pelanggaran pilkada, calon bupati petahana dianggap melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Ir. Nanang Nurjamil MM. Mengatakan
Bahwasanya Bawaslu menilai, Calon Bupati Petahana terbukti mengeluarkan program sertifikasi tanah wakaf masjid ke setiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya. Kebijakan paslon petahan ini jelas telah melanggar ketentuan, “Ayat (3) Pasal 71 UU Pilkada tersebut, bahwa Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain
dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih dan melanggar ketentuan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye pasal 4 yang substansi ketentuannya persis sama.”Ucap, Ir. H Nanang Nurjamil MM kepada awak media saat ditemui dikediaman rumahnya di Perum Grand Asri Residence Jalan Cieunteung Kota Tasikmalaya, Kamis (31/12/2020)
Lanjut Nanang, Atas temuan tersebut, maka sesuai peraturan Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 paslon Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota.”Tegasnya
Menurut Dia, Jika sebelumnya Bawaslu hanya merekomendasikan hasil penyelidikan atas laporan pelanggaran ke KPU, maka dalam Undang-Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan kewenangan lebih, yakni berupa keputusan mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi.”Terangnya.
Padahal Dalam Ayat (5), Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, Pasal 71, dinyatakan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”Jelasnya
Merujuk pada undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Bawaslu berwenang memberikan sanksi administrasi berupa rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan perbuatan pidana secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) sesuai regulasi internal Bawaslu. Sedangkan, Pasal 135 A dalam UU tersebut juga mengatur, bahwa : putusan atau rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi.”Ujar Nanang Nurjamil
“Adapun tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pilgub, Pilbup, Pilwakot yang terjadi secara terstruktur sistematis, dan masif (TSM) tersebut, diatur dalam Peraturan Bawaslu Pasal 3 dan 14, Nomor 9 Tahun 2020.”Ungkapnya Nanang Nurjamil
Sekalipun sudah keluar penetapan diskualifikasi dari KPU atau Bawaslu, pihak paslon yg didiskualifikasi masih memiliki hak untuk melakukan PK ke MA.”Katanya
Harapnya, Jika Bawaslu dan KPU tidak berani konsekuen menjalankan beragam regulasi yang berlaku terkait pemilu karena misalnya merasa “ewuh pakewuh”, merasa sungkan karena paslon yang melanggarnya adalah petahana, maka sampai kapanun demokrasi dalam pemilu tidak akan pernah bisa berjalan secara jurdil dan objektif, kalau sudah seperti itu, maka anggaran pilkada yang mencapai puluhan milyar itu menjadi mubadzir. “Tandasnya Nanang Nurjamil.*** A23
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang