google-site-verification=iM-RoQg4VSts3aSv0rVdgEu9rMUXf5R0M0PPjTrpAv4

Nanang Nurjamil Sebut Bawaslu Dan KPU Kab. Tasikmalaya Tidak Berani Konsekuen Menjalankan Regulasi Pemilu

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Berdasarkan hasil penyelidikan laporan dugaan pelanggaran pilkada, calon bupati petahana dianggap melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Ir. Nanang Nurjamil MM. Mengatakan
Bahwasanya Bawaslu menilai, Calon Bupati Petahana terbukti mengeluarkan program sertifikasi tanah wakaf masjid ke setiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya. Kebijakan paslon petahan ini jelas telah melanggar ketentuan, “Ayat (3) Pasal 71 UU Pilkada tersebut, bahwa Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain
dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih dan melanggar ketentuan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye pasal 4 yang substansi ketentuannya persis sama.”Ucap, Ir. H Nanang Nurjamil MM kepada awak media saat ditemui dikediaman rumahnya di Perum Grand Asri Residence Jalan Cieunteung Kota Tasikmalaya, Kamis (31/12/2020)

Lanjut Nanang, Atas temuan tersebut, maka sesuai peraturan Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 paslon Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota.”Tegasnya

Menurut Dia, Jika sebelumnya Bawaslu hanya merekomendasikan hasil penyelidikan atas laporan pelanggaran ke KPU, maka dalam Undang-Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan kewenangan lebih, yakni berupa keputusan mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi.”Terangnya.

Padahal Dalam Ayat (5), Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, Pasal 71, dinyatakan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”Jelasnya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *