Meski Sudah Dilegalkan, Kita Tetap Menolak Investasi dan Peredaran Miras di Tasikmalaya

Nanang Nurjamil - Tokoh Kota/Kabupaten Tasikmalaya

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Keluarnya UU Cipta Kerja dengan berpeluang nya investasi minuman keras dalam Perpres nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai pro-kontra.

Seperti di Tasikmalaya banyaknya para tokoh dan ketua lembaga yang menyuarakan untuk menolak produk Miras dilegalkan Samapi Nanang Nurjamil angkat bicara

Pemerintah telah melegalkan investasi miras dengan keluarnya Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang : “Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021, Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meskipun investasi industri miras hanya berlaku untuk wilayah Bali, Sulut, NTT dan Papua, tetapi peredarannya tetap saja akan menyebar ke seluruh indonesia karena produsen tentu alan mencari konsumen sebanyak- banyaknya untuk meraih keuntungan dan modal invetasi bisa balik secepatnya.

Saya tidak habis pikir ini tujuannya pemerintah melegalisasi investasi industri miras itu untuk apa.? Apa mereka tidak tahu bagaimana tingginya angka kriminalitas dan korban jiwa akibat miras diberbagai daerah, termasuk juga di wilayah-wilayah yang diizinkan investasi miras (Bali, Kupang, Manado dan Papua). Ungkap Nanang Nurjamil saat dikonfirmasi lewat saluran seluler. Senin (01/03/21)

“Kalau berbicara keuntungan negara, berapa sih dibanding dengan kerugian rusaknya moral generasi bangsa, bisa hancur negeri ini jika miras bebas beredar karena dilegalkan.” tegasnya

Di Tasikmalaya saja, dalam 2 tahun terakhir sudah lebih dari 10 orang korban tewas karena menenggak miras, oleh karena itu meski pemerintah sudah melegalkan, kita akan menolak keras jika ada investor yang akan mendirikan dan mengedarkan miras di kota dan kabupaten Tasikmalaya,” Ujarnya

“Jika mereka memaksa dengan berbagai cara, terpaksa pabriknya kami hancurkan, karena itu ini “warning” dari kami mewakili Forum Mujahid Tasikmalaya dan umat muslim Tasikmalaya kepada para investor, termasuk juga kepada para pelaku UKM yang dengan perpres 10/2021 ini diberi peluang untuk memproduksi miras dengan syarat syarat yang ditentukan.” Jelas Nanang Nurjamil

“Kami ingatkan : jangan pernah melakukan usaha miras dalam bentuk dan cara apapun di wilayah kota dan kabupaten Tasikmalaya, pasti akan kami tolak keras dan jika memaksakan akan kami tutup secara paksa juga,” tegasnya

Begitupun peringatan kepada pemerintah kota dan kabupaten Tasikmalaya : jangan pernah memberi izin kepada investor manapun yang akan mendirikan industri miras di wilayah kota dan kabupaten Tasikmalaya. Sebelum dilegalkan saja peredaran miras sudah begitu marak, apalagi sudah dilegalkan mau seperti apa maraknya miras.? Berapa banyak lagi akan berjatuhan korban nyawa karena miras.? Belum lagi angka kriminalitas pasti akan meningkat yang pada akhirnya kondusifitas dan kamtibmas di tengah masyarakat akan menjadi tidak kondusif. tuturnya

“Kalau miras dilegalkan nanti judi dan prostitusi bisa jadi dilegalkan juga, kalau sudah semua kemaksiatan dilegalkan, mau jadi apa Indonesia ke depan ? Jangan sampai Allah SWT menurunkan adzab hingga hancur negeri ini,naudubillahhimindzaliq.” Katanya

Karena itu Kita berharap pemerintah dalam hal ini presiden jokowi secepatnya bisa meninjau ulang kembali untuk merevisi perpres tersebut, bila perlu batalkan, masih banyak persoalan lain bangsa ini yang lebih penting dan prioritas untuk diatur dengan regulasi. Di wilayah mayoritas non muslim, seperti : NTT, Bali, Sulut, Papua, juga sama tingginya angka kriminalitas dan korban tewas karena kecelakaan lalulintas di wilayah tersebut, adalah karena para pelaku dan korban mengkonsumsi MIRAS.

“Pemerintah Jangan hanya berfikir soal keuntungan secara ekonomi dan alasan untuk mengembangkan UKM, tetapi mesti memikirkan juga realitas dampak yang terjadi dari Miras seperti apa.” tandasnya***Masdar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!