Meski Sudah Dilegalkan, Kita Tetap Menolak Investasi dan Peredaran Miras di Tasikmalaya

Nanang Nurjamil - Tokoh Kota/Kabupaten Tasikmalaya

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Keluarnya UU Cipta Kerja dengan berpeluang nya investasi minuman keras dalam Perpres nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai pro-kontra.

Seperti di Tasikmalaya banyaknya para tokoh dan ketua lembaga yang menyuarakan untuk menolak produk Miras dilegalkan Samapi Nanang Nurjamil angkat bicara

Pemerintah telah melegalkan investasi miras dengan keluarnya Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang : “Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021, Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meskipun investasi industri miras hanya berlaku untuk wilayah Bali, Sulut, NTT dan Papua, tetapi peredarannya tetap saja akan menyebar ke seluruh indonesia karena produsen tentu alan mencari konsumen sebanyak- banyaknya untuk meraih keuntungan dan modal invetasi bisa balik secepatnya.

Saya tidak habis pikir ini tujuannya pemerintah melegalisasi investasi industri miras itu untuk apa.? Apa mereka tidak tahu bagaimana tingginya angka kriminalitas dan korban jiwa akibat miras diberbagai daerah, termasuk juga di wilayah-wilayah yang diizinkan investasi miras (Bali, Kupang, Manado dan Papua). Ungkap Nanang Nurjamil saat dikonfirmasi lewat saluran seluler. Senin (01/03/21)

“Kalau berbicara keuntungan negara, berapa sih dibanding dengan kerugian rusaknya moral generasi bangsa, bisa hancur negeri ini jika miras bebas beredar karena dilegalkan.” tegasnya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *