ASN Dinkes Kota Tasikmalaya Diduga Pulang Sebelum Jam Kerja, Ketua PWRI: Pelayanan Publik Jangan Diabaikan

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Suasana kantor Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB tampak lengang. Kondisi tersebut terungkap saat Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tasikmalaya melakukan kunjungan ke kantor tersebut pada Jumat (30/01/2025).

Dalam kunjungan itu, Ketua PWRI hanya disambut oleh petugas keamanan. Berdasarkan keterangan petugas, tidak ada satu pun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di dalam kantor pada jam kerja yang seharusnya masih berlangsung.

Situasi tersebut menimbulkan keprihatinan Ketua PWRI Kota Tasikmalaya, Asep Setiadi. Ia menilai, ketidakhadiran ASN di jam kerja aktif mencerminkan lemahnya disiplin dan berpotensi mengganggu pelayanan publik, terlebih Dinas Kesehatan memiliki peran vital dalam melayani kebutuhan masyarakat.

“Seharusnya ASN tetap berada di kantor hingga jam kerja selesai. Ini sangat disayangkan, karena pelayanan publik mestinya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Asep Setiadi.

Ia menegaskan, dugaan ASN meninggalkan kantor sebelum jam kerja berakhir bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur kedisiplinan aparatur negara.

Baca Juga Dalih Jadi Suplier Sapi, Oknum Anggota DPRD Diduga Kuasai Dana Kelompok Program UPPO Puluhan Juta

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 10 menegaskan bahwa ASN wajib memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Sementara Pasal 23 ayat (1) mengatur kewajiban ASN untuk menaati ketentuan jam kerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas mewajibkan PNS untuk masuk kerja dan menaati jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (a). Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dapat dikenakan hukuman disiplin, mulai dari ringan hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 menetapkan jam kerja ASN minimal 37,5 jam per minggu dengan pengaturan sesuai kebijakan masing-masing instansi.

“Jika terbukti ASN Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya meninggalkan kantor sebelum jam kerja berakhir tanpa alasan yang sah, maka sanksi disiplin dapat diberlakukan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat atau pemberhentian,” tegasnya.

Kondisi ini pun menjadi sorotan publik, mengingat Dinas Kesehatan merupakan salah satu instansi strategis yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Ketua PWRI berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal dan profesional. (YD)

Baca Juga Sambut Ramadhan, Pemdes Sukahening Gelar Pengajian Bulanan Bertema Iman, Akhlak, dan Budaya Lokal

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!