Dalih Jadi Suplier Sapi, Oknum Anggota DPRD Diduga Kuasai Dana Kelompok Program UPPO Puluhan Juta

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dugaan penguasaan dana bantuan negara kembali mencoreng wajah tata kelola program pemerintah di daerah. Kali ini, dana bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Tahun Anggaran 2025 diduga dikuasai oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan dalih siap menjadi suplier pengadaan sapi.

Bantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kelompok tani guna pembelian sapi penunjang operasional UPPO. Namun hingga kini, realisasi pengadaan sapi tak kunjung terwujud, sementara dana bantuan disebut-sebut telah diambil dan dikuasai oleh oknum legislator tersebut.

Ketua Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes), Ryan Nurfalah, menegaskan bahwa jika dana UPPO benar berada di tangan oknum anggota dewan tanpa realisasi barang, maka persoalan ini tidak lagi sebatas maladministrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Ini uang APBN. Kalau dana diambil, dikuasai, tapi sapi tidak pernah ada, maka unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan potensi kerugian negara sudah sangat jelas. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” tegas Ryan kepada wartawan.

Ryan juga menyoroti keterlibatan anggota legislatif dalam pengadaan langsung bantuan pemerintah yang dinilainya telah melampaui batas kewenangan. Menurutnya, anggota DPRD tidak memiliki hak dan fungsi untuk mengeksekusi program teknis, terlebih memegang atau mengelola dana bantuan negara.

Baca Juga FKP RKPD 2027, Bupati Ciamis Tekankan Perencanaan Realistis

“Tindakan seperti ini melanggar prinsip good governance dan berpotensi menabrak Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan dan penguasaan keuangan negara,” ujarnya.

Fortabes mengingatkan, pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola bantuan pertanian. Program UPPO yang seharusnya mendorong kemandirian dan kesejahteraan petani justru berpotensi berubah menjadi ladang bancakan oknum elite, sementara kelompok tani di lapangan menanggung tekanan dan ketidakpastian.

“Kalau ini dibiarkan, sama saja membiarkan wakil rakyat mempermainkan uang rakyat. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa oknum DPRD tersebut, menelusuri aliran dana, serta membuka ke publik siapa yang harus bertanggung jawab,” tambah Ryan.

Secara terbuka, Fortabes mendesak Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyeluruh. Jika terbukti dana UPPO dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, Ryan menegaskan oknum tersebut harus diproses secara pidana, termasuk pengembalian kerugian negara dan penjatuhan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga legislatif di daerah. Apabila dugaan ini tidak segera dituntaskan, publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum serta keseriusan negara dalam melindungi petani dari praktik korupsi yang diduga berlangsung secara terang-terangan. (Win)

Baca Juga PLN Ciamis Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik untuk Tekan Risiko Kecelakaan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!