Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Banyaknya kendaraan travel yang tidak memiliki ijin di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, membuat Paguyuban Angkutan Umum Tasikmalaya merasa gerah. Kali ini Paguyuban Angkutan Umum Tasikmalaya melakukan Aksi Damai untuk beraudiensi di kantor DPRD kabupaten Tasikmalaya. Rabu (09/03/2022).
Dindin selaku Korlap yang juga selaku Bendahara Paguyuban Usai beraudiensi mengatakan, tuntutan kita kesini untuk menindak lanjuti mobil travel ilegal atau mobil gelap yang tidak mempunya legalitas yang jelas, mereka beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya ini, seperti dari Cibalong, Karangnunggal, ataupun Cipatujah yang tidak mempunyai legalitas jelas. Ucapnya
“Kalau kita dari pihak angkutan umum legalitasnya jelas, karena sudah ada ijin trayek, SK trayek, KIR dan Pra ujinya juga sudah komplit, sedangkan mereka travel – travel ilegal tidak mempunyai ijin, dan mereka mencari penumpang langsung ke rumah – rumah tanpa ada ijin di kabupaten Tasikmalaya. Dan ini sudah ada sekitar ±250 unit di kabupaten Tasikmalaya yang beroperasi, untuk unit mobilnya seperti avanza, xenia dan plat hitam yang bukan di peruntukannya.” Jelas Dindin
Lanjut Dindin mengungkapkan, Kita kesini meminta untuk travel – travel tersebut di berhentikan atau di Off kan juga diberi sangsi tegas, kalau bisa sangsi hukum saja, soalnya mereka sudah merugikan pengusaha – pengusaha, kita dari pengusaha sudah gulung tikar di karenakan ada travel ilegal ,kalau kita legal di karena kan kita bayar semuanya, dari mulai TPR, ijin – ijinnya sudah komplit, dan mereka tidak punya ijin otomatis itu ilegal.” Ungkapnya
“Di kabupaten Tasikmalaya sudah mencapai ±250 unit yang ada di data kami, dan dari pihak kami datang kesini untuk menindaklanjuti dengan tegas, tolong datangi dari travel ilegal tersebut, baik dari pihak Bupati sama Kapolresnya langsung, kalau dari Dinas Perhubungan mungkin tidak ada kewenangan, itu sudah ranah hukum pihak yang berwajib.” tegasnya

Dindin juga menambahkan, kami dari pihak pengusaha selama ini sangat dirugikan sekali, yang tadinya ada mobil 50 unit sekarang hanya tinggal 10 unit saja, mungkin ini kalau tidak ada ketegasan kita bakal gulung tikar dari angkutan umum, sedangkan kita ada keterlambatan trayek 1 bulan saja kita di tilang sama petugas Dinas Perhubungan, kalau mereka yang tidak punya ijin, bebas jalan saja, jadi kita meminta kepada Anggota DPRD untuk mengundang Bupati dan kapolres untuk menindak lanjuti secara tegas secara hukum kepada travel – travel ilegal. Imbuhnya
“Adapun Cara membedakan travel berijin dan tidak berijin itu plat hitam, mobilnya avanza dan xenia, mereka sudah ada di online, seperti punya trayek saja, ada yang jurusan Karangnunggal, Tasik, Bandung bahkan sampai Lampung, dan itu sudah terbuka, dan manakala mereka ada kecelakaan di jalan, mereka tidak mempunyai asuransi jasa raharja, kalau kita sudah tentu jelas legal ada asuransi dan segala macamnya.” tuturnya
Dilain Pihak menurut Yosep selaku ketua bidang angkutan umum pariwisata dan angkutan barang mengatakan, dari pihak pengusaha dan kami paguyuban yang mewadahi pengusaha – pengusaha yang masuk di paguyuban meminta bahwa hasil keputusan dari pada KSB yang pada waktu itu dilaksanakan di Dinas Perhubungan kabupaten Tasikmalaya yang sampai saat ini tidak ada realisasinya untuk segera ditindaklanjuti, sementara yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti tersebut adalah pihak yang mempunyai kewenangan yaitu institusi dari kepolisian. Kata Yosep.
“Harapan mereka dari pihak pengusaha untuk audien di DPRD kabupaten Tasikmalaya adalah adanya kehadiran dari institusi kepolisian melalui kapolres atau yang di wakili, dan juga dari pihak pemerintahan yaitu Bupati atau yang mewakili sehingga bisa menindak atau memberikan kebijakan sesuai dengan kewenangannya. Karena saat ini dari pihak institusi kepolisian tidak hadir, dari pihak pemerintahan pun tidak ada yang hadir, jadi kesimpulannya dari pihak pengusaha ataupun paguyuban akan melayangkan surat resmi ke pihak kepolisian dan pemerintah untuk diminta waktunya kapan beliau bisa menyempatkan waktu untuk membahas tentang kebijakan ini.” Ungkapnya
“Dari organda kita sebagai wadah dari pada pengusaha, kita mendukung dan membantu bagaimana untuk penyelesaian dan solusi yang terbaik, dan dari pihak travel pun kita bukan berarti tidak memberikan ruang untuk mereka, tetapi dengan catatan tempuh perijinan yang sudah di tetapkan, baik juklak juknisnya ataupun prosesnya.” Pungkas Yosep.***Dede P
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang