Belum Adanya SPK, Pekerjaan Pengecatan Kantor Setda Kab. Tasikmalaya, Diduga Menjadi Ajang Grativikasi

Pekerjaan Pengecatan Kantor Setda

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pekerjaan pemeliharaan bangunan kantor Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Tasikmalaya saat ini sudah mulai dikerjakan, seperti pekerjaan pengecatan bangunan kantor, akan tetapi hal tersebut menjadi pertanyaan besar, dimana papan proyek pekerjaan pun tidak terpasang.

Kepala Bagaian Umum (Kabag Umum) Setda Kabupaten Tasikmalaya Herni Herliani, S.Pd, M.SI saat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut mengatakan, bahwa untuk pekerjaan tersebut kalau untuk paket pekerjaan memang ada, hanya saja untuk SPK (Surat Perintah Kerja) nya pun belum ada, katanya. Senin (01/07/2024).

“Kalau untuk paket pekerjaan memang sudah ada sesuai dengan pemenang tender dari LPSE, dan CV nya juga sudah ada, hanya saja untuk SPK nya belum ada, jadi kebetulan belum bisa dikerjakan, karena harus sesuai SOP yang ada, dimana harus ada SPK dulu, baru dilaksanakan pekerjaannya,” pungkas Kabag Umum Herni Herliani, S.Pd, M.Si.

Diduga Menjadi Ajang Grativikasi

Adapun menurut informasi yang beredar dilapangan hasil dari investigasi tim media analisaglobal.com, bahwa pekerjaan pengecatan tersebut dikerjakan oleh Camat Singaparna atas perintah dari Tata Usaha Pimpinan (Tupim).

Dilain pihak, Camat Singaparna Yana Suryana, S.IP., M.Si saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa saya hanya mendapat perintah dari Tupim untuk mencari pekerja dan melaksanakan pengecatan tersebut, adapun untuk pengadaan cat ataupun pembayaran pekerja pun itu oleh pihak Tupim langsung karena intruksi Bapak Bupati, jelasnya. Selasa (02/07/2024).

“Agar tidak salah juga untuk masalah ini, baiknya silahkan saja langsung tanyakan ke Tupim,” ujarnya.

Baca Juga Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Tasik Kota

media analisaglobal.com pun langsung mengkonfirmasi kepada bagian Tupim yaitu Rubi, akan tetapi saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA) dan pesan singkat WA pun tidak memberikan respon atau jawaban.

Dengan adanya pekerjaan tersebut, diduga kurangnya sinkronisasi antar bagian yang ada di kantor setda kabupaten Tasikmalaya, dan diduga seakan berlomba-lomba untuk mendapatkan paket pekerjaan tersebut.

Sehingga diduga kuat adanya indikasi praktik grativikasi dalam pekerjaan pengecatan tersebut yang melibatkan seorang Camat diluar kewenangan para bagian yang ada di kantor setda Kabupaten Tasikmalaya yang seolah-olah jabatan seorang Camat setara dengan jabatan kabag umum.

Maka dengan demikian, diduga pihak Tupim sudah melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Sampai berita ini di terbitkan, tim media analisaglobal.com belum mendapatkan penjelasan dari pihak Tupim. Maka Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, kami dari media analisaglobal.com siap menerima hak jawab dari pihak – pihak terkait. (UWA)

Baca Juga Per 1 Juli, KAI Ubah Pola Operasional Sejumlah Perjalanan Kereta Api, Ini Daftarnya !!!

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!