“Saya tahu ada kekurangan dan kelebihan, tapi membawa motor jelas melanggar peraturan berlalu lintas karena mereka masih di bawah umur,” ungkapnya.
Kebijakan jam malam ini diklaim sebagai langkah strategis untuk meminimalisir berbagai bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi setelah pukul 9 malam. Dari penyalahgunaan narkoba, seks bebas, hingga tawuran pelajar, semuanya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menyambut era Indonesia Emas 2045.
Program Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah Bagi Pelajar Perlu Digaungkan Kembali
Dalam konteks pembangunan karakter generasi muda, Bupati juga menilai penting untuk menghidupkan kembali program keagamaan seperti Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah. Menurutnya, program ini efektif mengisi waktu pelajar dengan kegiatan positif dan memperkuat spiritualitas mereka sejak dini.
“Program Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah harus kembali digaungkan, agar anak-anak tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual,” ujar Herdiat.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap bisa melahirkan generasi Panca Waluya generasi yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, berdaya saing, dan memiliki kepekaan sosial, demi menyongsong cita-cita besar Indonesia Emas 2045.
Kebijakan ini juga menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah hadir dan peduli dalam membentuk masa depan anak bangsa. (Dods)
Baca Juga DPC JPKP Kecamatan Natar Resmi Dilantik, Siswandi Siap Kawal Pembangunan di Lampung Selatan