Bid. Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku Arisan Online Bodong

Dari hasil keterangan tersangka sisa uang yang diperoleh dari Arisan online tersebut digunakan untuk perawatan, membeli perabotan rumah tangga serta digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara. (Red)

Bid. Humas Polda Jabar

Baca Juga Miris …!!! Bocah Kelas 4 SD Di Desa Maruyungsari Padaherang, Alami Kelumpuhan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *