BOS Pendidikan Diduga Diselewengkan, 8 SDN di Tasikmalaya Terindikasi Rugikan Negara

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Realisasi Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan keras setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya ketidakwajaran dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kamis (22/01/2026).

Tercatat sedikitnya delapan SD Negeri yang terlibat dalam penggunaan anggaran BOSP yang diduga menyalahi aturan, yakni:

1. SDN Sulaksana Taraju
2. SDN Leuwihalang Pagerageung
3. SDN Mekarsari Parungponteng
4. SDN Sirnasari Karangnunggal
5. SDN Mandalasari Pancatengah
6. SDN Leuwihalang Pageur
7. SDN Karangmulya Karangnunggal
8. SDN Sukaati Parungponteng

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan Realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 239.575.100 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sesuai ketentuan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOSP serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Baca Juga DBH Pajak 2025, Desa Werasari Fokuskan Percepatan PBB dan Penguatan Sarana Pelayanan

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Tasikmalaya agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku penanggungjawab Tim BOSP Kabupaten untuk memperkuat pengawasan serta melakukan pengembalian dana melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Negara.

Pengamat sosial peduli pendidikan, Heri, menilai bahwa penyelesaian kerugian negara melalui pengembalian dana bukan berarti menghapus dugaan tindak pidana korupsi.

“Ketika BPK menemukan temuan yang merugikan negara kemudian uang dikembalikan, hal itu tetap tidak menghilangkan unsur pidananya. Perbuatan melawan hukum sudah terjadi dan unsur delik materiilnya telah terpenuhi,” tegasnya.

Upaya konfirmasi awak media ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya tidak membuahkan jawaban langsung dari Kepala Dinas. Saat ditemui, salah satu pegawai bagian umum dan kepegawaian berinisial W mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan, namun berjanji menyampaikan pertanyaan konfirmasi kepada atasannya.

Kasus ini menjadi refleksi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di tingkat daerah. Publik berharap pengawasan dapat diperketat agar penyimpangan serupa tidak kembali mencederai hak belajar siswa serta menggerogoti kepercayaan terhadap dunia pendidikan. (YD)

Baca Juga LPJ Dinilai Tak Transparan, Ketua BUMDes Selebu Didesak Pertanggungjawabkan Dana Rp180 Juta

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!