Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pasca meninggalnya almarhum Yusep Solihudin selaku kepala Desa Mangunreja kecamatan Mangunreja, maka untuk pengendali roda pemerintahan di pegang oleh Plt. Dimana Zenal Aripin, S.Kom selaku sekdes seiring dengan roda perjalanan Plt meminta kepada BPD untuk mempercepat pengajuan pejabat sementara untuk memimpin di desa Mangunreja, tentunya dengan berbagai pertimbangan baik dari Plt maupun BPD.
Alhasil pada hari jum’at tanggal 12 November 2021 pihak BPD mengundang seluruh lembaga, tokoh agama, pemuda dan perangkat Desa untuk bermusyawarah tentang pengajuan pejabat sementara di desa Mangunreja.
Musyawarah sendiri dipimpin langsung oleh H. Parhan Al Ambari, S.Pdi selaku ketua BPD Desa dan hasil musyawarah pun baik MUI, LPM, karang taruna juga perangkat Desa menyetujui pengusulan pejabat sementara untuk Desa Mangunreja.
R. Jamuludin Marpu selaku ketua MUI mengungkapkan bahwa pengajuan Pjs sangat diperlukan namun harus dengan kriteria yang bisa bersinergi dengan unsur atau elemen terkait di desa yang nantinya akan terbangun komunikasi yang baik. ungkapnya.
H. Parhan menambahkan bahwa otoritas pengajuan pejabat semenyara sebetulnya ada di BPD akan tetapi dirinya selaku ketua BPD tidak mau melangkah begitu saja karena pihaknya harus berkoordinasi dengan semua unsur terkait. Dan intinya menghasilkan kesepakatan bersama. Mudah – mudahan pengajuan kami tidak ada kendala. imbuhnya.***Yos Muhyar
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang