Cabuli Tetangga, Warga Cipari Diamankan Polres Cilacap

IMG 20220207 WA0203
IMG 20220207 WA0203

“Menurut keterangan anak pelapor, korban sudah dicabuli alat kelaminnya oleh tersangka, dan itu sudah sering dilakukan sejak tahun 2019,” kata Wakapolres Cilacap saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Senin (7/2/2022).

Akibat perbuatan S, korban mengalami perubahan fisik dan psikis. Dari hasil visum korban menyebutkan, tampak anus korban berbentuk corong, terdapat luka lecet pada anus atau fisival ani. Hasil kesimpulan hasil VER menjelaskan bahwa ada perlakuan pada tubuh yang tidak dapat disingkirkan.

“Pelaku mencabuli korban dengan memberikan iming-iming sering diberikan uang jajan sebesar Rp 5.000,-, supaya korban mau dicabuli oleh pelaku,” Kompol Suryo menambahkan.

Atas perbuatannya, S dijerat melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.***Dit

Humas Polres Cilacap

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *