Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Sebagaimana diketahui bersama, telah meninggal dunia H. Yana D Putra Calon Wakil Bupati Ciamis dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024 banyak dipertanyakan oleh warga terkait jadi tidaknya pemungutan suara yang tinggal menghitung hari.
Oong Ramdani Ketua KPU Ciamis dalam siaran pers nya di Kantor KPU Ciamis menuturkan, berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan Gabungan Partai Politik Pengusul dan disampaikan secara tertulis melalui Surat Nomor 051/Kсм- HY/X1/2024, tanggal 25 November 2024, perihal Pemberitahuan, tuturnya. Senin, (25/11/2024).
Berkenaan dengan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Ciamis berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyampaikan informasi sebagai berikut:
Baca Juga Polsek Sukadana Polres Ciamis Berhasil Ringkus 4 Tersangka Curat dan Curanmor
1. KPU Kabupaten Ciamis tidak melakukan atau tidak dapat melakukan mekanisme atau proses pergantian Calon yang meninggal dunia, sehingga Pasangan Calon yang ada saat ini sebagaimana tertuang dalam Surat Suara tidak berubah atau tetap berlaku dan sah,
2. KPU Kabupaten Ciamis menggelar pelaksanakan pemungutan dan penghitungan suara tetap pada tanggal 27 November 2024, atau tetap berjalan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, dan
3. KPU Kabupaten Ciamis mengumumkan kepada Masyarakat bahwa salah satu Calon dari Pasangan Calon yang ada meninggal dunia, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk yang dilakukan oleh KPPS di TPS melalui PPK dan PPS dalam wilayah kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, terang Oong.
Turut hadir dalam pres rilis tersebut diantaranya, Ketua KPU Ciamis, Ketua Bawaslu Ciamis, Pj Bupati Ciamis, Kapolres, Danramil, Kepala Kejaksaan, Ketua Pemenangan Pasangan HY. (Dods)
Baca Juga Masa Tenang, PPK Bersama Panwas dan Pemerintah Kecamatan Sadananya Tertibkan APK
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang