Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sidang lanjutan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan terdakwa IM dengan agenda “Duplik yakni, tanggapan dari Penasehat Hukum atas Replik Jaksa Penuntut Umum” telah dilaksanakan kemarin Selasa (25/01).
Diantara Penasihat Hukum terdakwa yang hadir yakni Cecep Zamzam, SH dan Dedi Supriyadi, SH yang berasal dari Kantor Hukum Dani Safari Effendi, SH & Rekan.
Setelah persidangan tersebut, Cecep Zamzam, SH menyampaikan “Bahwa Ketua tim PH terdakwa, yakni Dani Safari Effendi, SH berhalangan hadir dalam persidangan saat itu dikarenakan ada persidangan lain di PTUN Bandung, beliau menyampaikan amanat serta beberapa hal kepada kami, diantaranya bahwa agenda Duplik ini merupakan upaya kami selaku Penasehat Hukum terdakwa IM untuk menguraikan kebenaran fakta, dengan harapan tidak ada pihak yang tersesat dalam mengikuti maupun mengamati proses persidangan ini. Bahwa kami juga selaku Penasehat Hukum sangat mengharapkan dan percaya bahwa yang mulia Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya menurut hukum dan seyakin-yakinnya tidak akan terpengaruh hal – hal lain yang hendak melemparkan tanggung jawab. Ungkapnya
Lanjut Cecep Zamzam, SH menyampaikan dalam persidangan tersebut “Bahwa pada replik yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada intinya tetap berpendirian, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan melanggar pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan akan tetapi kami selaku Penasehat Hukum terdakwa tidak sependapat dengan dakwaan, tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.” Jelasnya
Lanjutnya, Bahwa dalam replik Jaksa Penuntut Umum mengatakan supervisor A telah menegur terdakwa karena menarik setoran yang bukan tugasnya dan wilayahnya, hal itulah yang menjadi pertanyaan kami Penasehat Hukum karena menurut pengakuan terdakwa dan dibenarkan oleh supervisor semua itu atas perintah dan izin atasan, Katanya
“Apa yang dilakukan terdakwa mengambil uang dan ditegor oleh supervisor A saat itu tidak menyebabkan kerugian perusahaan karena terdakwa telah secara langsung menyetorkan hasil tagihannya ke kasir.” Jelasnya
Adapun pelapor yang merasa dirugikan atau korban adalah salah satu PT swasta di bidang cabang distributor makanan /minuman di Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim sidang selanjutnya akan dilaksanakan agenda untuk vonis/ putusan akhir, yakni minggu depan Rabu 2 Februari 2022. Tandasnya.***Ade
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang