Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Struktur organisasi RSUD KHZ Musthafa kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tumpang tindih jabatan dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan internal rumah sakit daerah tersebut mencuat ke publik dan memicu pertanyaan serius soal tata kelola.
Ketua Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES), Riyan Nurfallah, mengungkap adanya indikasi seorang pegawai di lingkungan RSUD diduga merangkap tiga posisi strategis sekaligus: jabatan fungsional, kepala bidang (kabid), dan dokter spesialis. Menurutnya, rangkap jabatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menyentuh aspek etika birokrasi dan efektivitas pelayanan publik.
“Jabatan fungsional dan struktural memiliki karakter serta beban kerja berbeda. Ditambah lagi dengan tanggung jawab sebagai dokter spesialis yang menuntut fokus pelayanan medis. Ini perlu diuji secara regulatif dan administratif,” ujar Riyan. Jumat (20/02/2026).
Secara normatif, jabatan kepala bidang menuntut konsentrasi pada fungsi manajerial, pengawasan, serta pengambilan kebijakan teknis. Sementara itu, jabatan fungsional terutama tenaga medis spesialis memiliki tanggung jawab profesional yang langsung bersentuhan dengan keselamatan pasien. Tumpang tindih peran ini, jika benar terjadi, dinilai berpotensi menimbulkan konflik peran (role conflict), bahkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga PLN Bantah Dugaan Pungli P2TL di Pangandaran, Tegaskan Seluruh Prosedur Sesuai SOP
FORTABES juga menyoroti dugaan kepemilikan sertifikat pengadaan barang dan jasa (barjas) oleh tiga pejabat yang menjabat sebagai kepala bidang di rumah sakit tersebut. Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, sertifikat barjas memang menjadi syarat kompetensi. Namun, Riyan mempertanyakan dalam kapasitas apa para pejabat struktural tersebut dilibatkan dalam proses pengadaan.
“Apakah mereka menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja, atau hanya sekadar memiliki sertifikat? Jika pejabat struktural sekaligus memiliki kewenangan dalam pengadaan, publik perlu tahu sejauh mana potensi konflik kepentingannya,” tegasnya.
Pengadaan barang dan jasa di rumah sakit daerah menyangkut anggaran publik bernilai signifikan—mulai dari alat kesehatan, obat-obatan, hingga jasa layanan penunjang. Ketika pejabat struktural yang memiliki pengaruh dalam kebijakan internal juga terlibat atau berpotensi terlibat dalam proses pengadaan, transparansi menjadi kata kunci untuk mencegah kecurigaan publik.
Riyan menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi atau melayangkan tudingan tanpa dasar. Namun, ia mendorong adanya audit administratif serta klarifikasi resmi dari manajemen rumah sakit dan instansi terkait. Menurutnya, keterbukaan informasi justru akan melindungi institusi dari persepsi negatif.
Sebagai langkah lanjutan, FORTABES berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pengangkatan jabatan, pembagian tugas, serta kepatuhan terhadap prinsip merit system dalam manajemen aparatur sipil negara.
“Rumah sakit daerah bukan hanya pusat pelayanan kesehatan, tetapi juga institusi publik yang dibiayai negara. Transparansi dan profesionalitas adalah keharusan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD KHZ Musthafa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan maupun kepemilikan sertifikat barjas yang dipersoalkan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan keberimbangan informasi. (Win/Mar)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang