Pangandaran, analisaglobal.com – PT PLN (Persero) melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menyampaikan klarifikasi dan sanggahan atas pemberitaan yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur serta indikasi pungutan liar dalam pelaksanaan P2TL di wilayah Cijalu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Kamis (19/02/2026).
Perwakilan P2TL, Uuh Masluh dan Yana Herdiana, menegaskan bahwa kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan agenda rutin perusahaan yang dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) resmi. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang terpasang di pelanggan sesuai ketentuan teknis, menjaga keselamatan ketenagalistrikan, serta menjamin keadilan bagi seluruh pelanggan.
Terkait pemeriksaan terhadap pelanggan atas nama DEVI pada 26 Januari 2026, manajemen PLN menjelaskan bahwa temuan ketidaksesuaian pada Mini Circuit Breaker (MCB) merupakan hasil pemeriksaan teknis di lapangan. Sesuai regulasi yang berlaku, setiap ketidaksesuaian pada APP dapat dikenakan penyesuaian tagihan maupun sanksi administratif berdasarkan perhitungan resmi yang tercatat dalam sistem perusahaan.
PLN menekankan bahwa petugas P2TL tidak diperkenankan menerima pembayaran dalam bentuk apa pun secara langsung di lapangan, baik tunai maupun melalui rekening pribadi atau dompet digital. Seluruh transaksi pembayaran wajib dilakukan melalui kanal resmi perusahaan dan tercatat dalam sistem administrasi PLN.
Baca Juga Satpol PP Ciamis Tegas, PKL Dilarang Berjualan di Trotoar Yogya
Manajemen menyatakan, apabila terdapat oknum yang terbukti melanggar SOP, tindakan tersebut merupakan perbuatan individu dan bukan kebijakan institusi. PLN memastikan telah melakukan penelusuran internal serta pembinaan terhadap petugas terkait guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangandaran, PLN juga memastikan bahwa bukti pembayaran resmi telah diterbitkan sesuai tanggal yang tercatat dalam sistem perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait dugaan tidak adanya pencatatan administrasi.
Pihak PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Namun perusahaan menegaskan bahwa tindakan penertiban tetap dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku dan bukan sebagai bentuk pungutan liar.
Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PT PLN (Persero) berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan demi mempertahankan kepercayaan masyarakat.
PLN juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran prosedur oleh oknum, agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku. (driez)
Baca Juga Gerak Cepat Lapas Ciamis: Petugas dan WBP Terjun Bersihkan Dampak Tanggul Jebol
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang