Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dugaan adanya Penyimpangan Penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Oknum BRI unit Ciawi Sebagai Kejahatan Korporasi kini menjadi sorotan para aktivis di wilayah Tasik Utara yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Tasik Utara (GATRA).
Adapun Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan suku bunga yang terjangkau. Melalui lembaga perbankan seperti BRI, program ini disalurkan secara luas kepada masyarakat.
Namun, penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai bank dalam penyalurannya bisa menimbulkan kerugian bagi nasabah dan masyarakat. Lebih jauh lagi, jika penyimpangan ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan internal perusahaan, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori kejahatan korporasi.
Menurut Ramdan salah satu aktivis yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Tasik Utara (GATRA) menuturkan, dimana kasus ini terjadi pada tahun 2022, seorang oknum pegawai BRI diduga memanfaatkan program KUR dengan cara yang licik dan terencana, dengan menggunakan identitas palsu serta dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dipalsukan.
“Oknum ini berhasil mencairkan dana KUR atas nama nasabah fiktif. Modus operandinya melibatkan penggunaan foto tempat usaha milik orang lain, sehingga terlihat sah di mata bank,” tuturnya. Rabu (25/09/2024).
Setelah dana cair, Ramdan mengungkapkan, oknum tersebut tidak menyerahkan uangnya kepada nasabah. Sebaliknya, ia mengaku akan menginvestasikan dana tersebut, dengan janji bahwa nasabah akan menerima penghasilan dari hasil investasi dan pembayaran angsuran KUR akan ditangani olehnya. Kenyataannya, dana itu diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi, meninggalkan nasabah tanpa uang dan dengan kewajiban membayar utang yang mereka tidak pernah terima, ungkapnya.
“Meskipun kejahatan ini terjadi pada tahun 2022, upaya untuk menutupi skandal ini dilakukan dengan sangat rapi hingga baru-baru ini terungkap. Mantan Kepala Unit BRI Pasar Ciawi, yang telah pindah tugas, menyebutkan adanya upaya sistematis untuk membungkam kasus ini,” jelas Ramdan.
Dirinya juga menambahkan, tentunya ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin kejahatan sebesar ini bisa tetap tersembunyi selama hampir dua tahun? Apakah ada indikasi bahwa bukan hanya satu oknum yang terlibat, melainkan adanya jaringan yang lebih luas?, tambahnya.
“Nasabah yang menjadi korban kini mencari keadilan. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat. Tak hanya itu, Bank BRI sebagai institusi juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah,” katanya.
Ramdan juga menyampaikan, dalam kasus penyimpangan penyaluran KUR oleh oknum BRI, beberapa aspek hukum bisa diterapkan berdasarkan skenario, diantaranya Oknum BRI bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 49 UU Perbankan karena tindakan penggelapan dana, serta jika dokumen nasabah dipalsukan untuk memanipulasi pencairan KUR, maka Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan bisa diterapkan, paparnya.
Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya Ajak Pelanggan untuk Catat Meter Secara Mandiri Dengan Aplikasi PLN Mobile
“Jika ada dana pemerintah yang disalahgunakan, Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa dijadikan dasar penuntutan, jika kegagalan dalam pengawasan internal memungkinkan penyimpangan tersebut terjadi, maka manajemen perusahaan bisa dimintai tanggung jawab berdasarkan Pasal 50 UU Perbankan dan Pasal 97 UU Perseroan Terbatas,” ujarnya.
Selain itu, Ramdan juga menegaskan, mengingat adanya dugaan penyimpangan sistematis dalam penyaluran dana KUR oleh oknum BRI, GATRA menuntut pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut pelaksanaan Program KUR yang dikelola oleh BRI, setidaknya hingga perbaikan tata kelola dan sistem pengawasan yang lebih ketat diterapkan, tegasnya.
“GATRA juga menuntut pengembalian nama baik nasabah yang telah menjadi korban dari penyalahgunaan identitas dan dokumen palsu dalam pencairan KUR. Mereka harus dibebaskan dari segala tuntutan, baik yang bersifat pidana maupun perdata, yang muncul akibat penyalahgunaan dana yang dilakukan tanpa sepengetahuan mereka,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, GATRA juga menuntut agar oknum-oknum yang terlibat dalam penyimpangan penyaluran KUR ditindak secara hukum berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk penerapan Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan dana negara, kata Ramdan.
“Dalam hal ini, GATRA merekomendasikan agar korban penyalahgunaan dana KUR diberikan kompensasi oleh pihak BRI atas kerugian finansial maupun psikologis yang mereka alami akibat praktik penyimpangan ini,” imbuhnya.
GATRA mendesak BRI untuk memperkuat pengawasan internal serta melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran KUR, guna mencegah penyimpangan serupa di masa depan. Jika terbukti ada kelalaian sistem pengawasan, pihak manajemen BRI harus dimintai pertanggungjawaban.
“Dengan demikian, GATRA berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan nyata guna menegakkan keadilan dan melindungi nasabah yang dirugikan oleh penyimpangan penyaluran KUR ini,” pungkas Ramdan. (AD/Halim)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang