Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Polemik keberadaan minimarket di Kabupaten Tasikmalaya seakan tak kunjung usai. Sejumlah gerai modern seperti Indomaret dan Alfamart terus menjadi sorotan, khususnya terkait izin dan kelengkapan dokumen operasionalnya.
Senin, 8 September 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya bersama Dinas Perizinan yang dikawal ormas Arcylix melakukan sidak lanjutan ke sejumlah minimarket. Salah satunya adalah Alfamart Mangunreja yang berlokasi di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Dede Sobandi, menegaskan bahwa pihaknya telah memberi tenggat waktu lima hari kepada pengelola untuk mengeluarkan barang dari dalam toko.
Baca Juga Sidang Mediasi Harta Gono-Gini di PA Ciamis Berakhir Deadlock
“Alfamart Mangunreja resmi disegel sejak 26 Agustus 2025. Penyegelan ini dilakukan karena pihak pengelola belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ungkap Dede Sobandi.
Sementara itu, Heri dari Dinas Perizinan menyatakan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan ini sebaiknya disampaikan langsung oleh pimpinan.
Atas penyegelan tersebut, warga sekitar berharap agar Pemkab Tasikmalaya melalui Satpol PP tetap konsisten dan tidak tebang pilih dalam menegakkan perda, sehingga seluruh pihak yang melanggar aturan bisa ditindak secara adil. (Yos Muhyar)
Baca Juga Ciamis Smart Challenge 2025: Terobosan Pendidikan Berbasis Bahasa Inggris Tingkat SMP
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang