Sidang Mediasi Harta Gono-Gini di PA Ciamis Berakhir Deadlock

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Sidang mediasi perkara harta bersama (gono-gini) antara Nita Nur Istiqomah dan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar, yang terdaftar dengan Nomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms di Pengadilan Agama Ciamis, resmi berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Drs. Abd Azis, M.H., ini digelar sebagai tindak lanjut dari proses mediasi dalam perkara perebutan harta bersama pasca perceraian. Dalam ruang mediasi, kedua belah pihak hadir didampingi kuasa hukum masing-masing dan dipertemukan oleh mediator resmi pengadilan.

Kuasa hukum tergugat, Didik Puguh Indarto, S.H., M.H., dari Kantor Hukum PUGUH & PARTNERS, menyayangkan tidak tercapainya titik temu antara kedua belah pihak. ā€œKlien kami menyesalkan tidak terjadi titik temu dengan pihak penggugat,ā€ ujarnya usai mediasi yang digelar Senin siang (8/9/2025).

Menurut Didik, pihak penggugat justru mengajukan tuntutan kompensasi berupa sejumlah uang yang dianggap menyimpang dari isi gugatan awal. ā€œPenggugat meminta kompensasi ratusan juta rupiah yang diklaim untuk kepentingan anak, dan itu di luar gugatan awal soal pembagian harta bersama,ā€ jelasnya.

Baca JugaĀ BPD Dilarang Rangkap Jabatan di Partai Politik, Sekjen FORWAPI Ingatkan Pentingnya Netralitas

Lebih lanjut, Didik juga mengungkap bahwa dalam proses mediasi, penggugat mengakui penyebab perceraian mereka adalah karena dirinya berselingkuh. Hal ini, menurutnya, menjadi pertimbangan penting dalam penentuan hak atas harta bersama.

Adapun dalam dokumen gugatan, Nita Nur Istiqomah menuntut pembagian seluruh harta yang diperoleh selama masa pernikahan sejak 2008 hingga perceraian pada Februari 2024. Gugatan tersebut merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Beberapa aset yang dipermasalahkan dalam gugatan antara lain:

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!