Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Di Medsos
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Terkait hal tersebut, hari ini Selasa (25/5/2024) BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan kordinasi dengan pihak polres untuk menindak lanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana di media sosial tiktok yang dilakukan oleh akun tiktok @z*m² terkait dugaan perbuatan penghinaan/pelecehan terhadap organisasi PP Kabupaten Tasikmalaya.
Permasalan ini bermula saat salah satu petinggi MPC PP Kabupaten Tasikmalaya memposting video kegiatan organisasi di Puspahiang, dalam postingan tersebut kemudian ada komentar negatif atau ujaran kebencian yang memiliki muata penghinaan dan melecehkan isi di video tersebut.
Oleh karena itu kalau dilihat secara konten dan konteksnya, dari informasi dan data secara elektronik komentar akun tersebut memiliki mens rea atau niatan buruk untuk menyerang kehormatan, harga diri, dan menecemarkan nama baik organisasi pemuda pancasila.
Baca Juga Acara Perpisahan SMPN 2 Kadipaten Berlangsung Meriah dan Penuh Kenangan
Ormas PP Kab. Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum
Adv. Ecep Sukmanagara,S.Pd. S.H sebagai BPPH MPC PP Kabupaten Tasikmalaya menindaklanjuti hal tersebut. “Atas kejadian tersebut, organisasi kami kemudian melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemilik akun tersebut, dan setelah dipertemukan bahwa berdasarkan keterangannya pemilik akun tiktok tersebut pemilik akun tiktok @z*m² menyatakan bahwa dalam memberikan komentar di postingan tersebut dalam keadaan sadar.
“Itu menegaskan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu adalah kesengajaan,maka daripada itu, secara garis komando organisasi berdasarkan hasil musyawarah dengan para ketua PAC dan kepengurusan MPC PP, kami melaporkan hal tersebut kepada aprat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Kabupaten Tasikmalaya melalui unit resum.” Ucap Ecep Sukmanagara.,S.H
Ecep juga mengungkapkan, Pelaporan kami yaitu terkait pasal pencemaran nama baik di media sosial yang selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024yang mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal.
“Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi, Ecep menambahkan, bahwa yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah, tambahnya. (Halim)
Baca Juga Peringati HUT Kodam III/SLW Ke-78, Kodim 0613/CMS, Laksanakan Khitanan Massal
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang