Diduga Pembangunan Mini Market Tak Berizin di Desa Sukaraharja Cisayong, Satpol PP: Kami Akan Segel Jika Perlu

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dugaan pembangunan mini market tanpa izin di wilayah Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, yang menuai pro dan kontra di masyarakat akhirnya mendapatkan perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni A.Ks saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA) mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan resmi terkait pembangunan mini market di wilayah Desa Sukaraharja kecamatan Cisayong tersebut. Senin (02/06/2025).

Meski begitu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, di antaranya Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya.

“Setelah koordinasi, kami juga insya alloh besok akan menurunkan tim pengawasan melalui Kasi Binwasdu (Pembinaan, Pengawasan dan Pengaduan) untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Jika dalam pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, seperti belum adanya perizinan pendirian atau pembangunan mini market, maka kami akan mengirimkan surat peringatan secara bertahap, dari peringatan pertama, kedua hingga ketiga,” ujar Roni.

Baca Juga Tuai Polemik, Pembangunan Mini Market di Desa Sukaraharja Cisayong Diduga Belum Kangtongi Izin

Lebih lanjut, Roni menegaskan bahwa apabila surat peringatan tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *