Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Polemik terkait pembangunan sebuah minimarket di Kampung Neundeut, Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya. Dugaan belum adanya izin resmi menjadi sorotan masyarakat dan menuai keresahan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni A.Ks, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah dinas teknis terkait, seperti Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopukmindag), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, hasil penelusuran awak media analisaglobal.com ke beberapa dinas teknis justru menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin pembangunan minimarket di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSPTK, Siti Nur, menyampaikan bahwa tidak ditemukan data pengajuan izin untuk pembangunan minimarket di wilayah Desa Sukaraharja. Hal senada juga diungkapkan pihak DPUTRLH, baik dari bidang Bangunan maupun Tata Ruang, yang menyatakan belum menerima permohonan izin apapun terkait proyek tersebut.
Baca Juga Tuai Polemik, Pembangunan Mini Market di Desa Sukaraharja Cisayong Diduga Belum Kantongi Izin
Bahkan menurut pihak DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya melalui Bidang Bangunan, setelah dilakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), tidak ditemukan data permohonan izin untuk pembangunan minimarket dimaksud.
Di tengah belum adanya kepastian dari dua dinas teknis tersebut, justru muncul pernyataan berbeda dari pihak Diskopukmindag. Melalui Kepala Bidang Perdagangan, Salsa, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), menyebutkan bahwa izin perdagangan untuk minimarket di Kampung Neundeut Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong telah terbit.
“Untuk minimarket tersebut saya sudah cek ke lokasi saat belum dibangun, namun untuk informasi bahwa minimarket tersebut sudah dibangun saya tidak tahu,” jelas Salsa. Selasa (03/06/2025)
Ia juga menambahkan bahwa minimarket tersebut merupakan milik seorang pengusaha berinisial HD. Menurutnya, pada awal proses pengajuan, pihak pengusaha menyatakan bahwa perizinan sedang dalam proses. “Untuk lebih lanjutnya, silakan langsung komunikasi dengan pihak pengusaha,” imbuhnya.
Adanya perbedaan informasi antar dinas teknis menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi kejanggalan dalam proses perizinan. Terutama, dugaan keterlibatan pihak Diskopukmindag yang dinilai ‘bermain’ dalam penerbitan izin perdagangan, sementara dua dinas teknis lain yang seharusnya menjadi bagian dari proses perizinan menyatakan tidak mengetahui adanya pengajuan apapun.
Permasalahan ini tentunya menambah panjang daftar sorotan publik terhadap proses perizinan bangunan usaha di daerah, dan diharapkan segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di tengah masyarakat. (AD/WK)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang