Tuai Polemik, Pembangunan Mini Market di Desa Sukaraharja Cisayong Diduga Belum Kantongi Izin

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Pembangunan sebuah mini market di Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan warga setempat. Pasalnya, proyek pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Adapun sejumlah warga dan tokoh masyarakat menyatakan kekhawatirannya terhadap keberadaan mini market tersebut yang dikhawatirkan akan mematikan usaha kecil milik warga sekitar.

Selain soal dampak ekonomi terhadap pelaku usaha lokal, muncul pula dugaan bahwa pembangunan mini market ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin operasional dari pemerintah daerah.

Pemerintah desa Sukaraharja melalui Kepala Desa Sukaraharja Farid Zaelani, S.Kom mengungkapkan bahwa kami pihak pemerintah desa hanya memfasilitasi saja terkait warga yang pro dan kontra sehingga dengan adanya sosialisasi dapat memberikan keterangan kepada warga, ungkapnya.

“Adapun untuk masalah izin itu bukan ada diranah kami dan tidak ada kewenangan, karena kami dari pihak pemerintah desa hanya memfasilitasi saja untuk izin warga, itupun untuk izin HO nya atas persetujuan masyarakat,” jelas Farid. Senin (02/06/2025).

Baca Juga PLN UID Jabar Dukung Kerja Sama Internasional Jabar–Korea Selatan di Bidang Energi Bersih

Farid juga menambahkan, adapun untuk pro dan kontra memang ada dan benar adanya, mungkin hal tersebut terjadi dikarenakan waktu sosialisasi dilaksanakan sebagian warga dan tokoh masyarakat tidak hadir semua, imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya melalui kepala Bidang Perizinan yaitu Siti Nur menyampaikan, bahwa untuk pengajuan perizinan mini market di wilayah kecamatan Cisayong belum kami terima, adapun untuk pengajuan yang sudah keluar izinnya hanya ada satu yaitu untuk yang pengajuannya di tahun 2024, ujarnya.

Tak hanya sampai di situ, awak media analisaglobal.com pun mencoba mengkonfirmasi ke pihak Tata Ruang di DPUTRLH kabupaten Tasikmalaya, menurut pihak Dinas bahwa pihak Dinas hanya memverifikasi saja, dan untuk pengajuan izin mini market  tersebut akan di cek dulu.

Camat Cisayong Ayi Mulyana Herniwan, SE, M.Si saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whatsapp (WA) menyampaikan, bahwa pihak kecamatan bersama muspika termasuk kapolsek dan juga Danramil hanya sebatas mengkaji saja, adapun hal masalah izin ke pemerintah daerah itu kewenangan pihak pengusaha, katanya.

“Di saat sosialisasi pun kami bersama jajaran muspika sudah menyampaikan bahwa untuk masalah perizinan silahkan tempuh sesuai prosedur yang ada, jangan sampai menyalahi aturan, karena terkait izin bukan ranah kami dari pihak kecamatan,” terang Camat Ayi.

Dengan adanya keterangan dari beberapa pihak, tentunya polemik ini pun menjadi perhatian sejumlah kalangan, dan meminta adanya peninjauan ulang terhadap pembangunan mini market di wilayah desa Sukaraharja kecamatan Cisayong tersebut.

Warga berharap pihak terkait segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran status izin pembangunan tersebut dan mengedepankan prinsip keterbukaan serta partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan pembangunan di tingkat daerah atau di tingkat desa. (AD/WK)

Baca Juga Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Sukahaji, Ini Kata Bendahara Desa

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!