Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Desa Cipaingeun kecamatan Sodonghilir kabupaten Tasikmalaya, beberapa bulan kedepan akan menggelar pilkades Pengganti Antar waktu (PAW), pembentukan panitia sebelas (11) telah dilaksanakan dan telah dilantik oleh ketua BPD Desa Cipaingeun.
Namun dalam hal tersebut ada yang menjadi perbincangan warga desa Cipaingeun terkait kelakuan dua petinggi Desa Cipaingeun, yaitu (YA) selaku PJS kepala Desa dan (NN) yang menjabat sekdes yang kini sedang menjadi isue negatif di sebagian warga Desa Cipaingeun.
Adapun Ikhwal dari isue tersebut adalah terkait Uang pajak bumi bangunan (PBB) serta pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan Dana Desa yang diduga diselewengkan oleh mereka berdua.
Atas isue tersebut, awak media analisaglobal.com mencoba mendatangi pihak kecamatan, dan dari pihak Kecamatan awak media diarahkan ke pemerintah Desa Cipaingeun.
Salah seorang perangkat desa Cipaingeun pun membenarkan adanya isue atau permasalahan tersebut, untuk lebih jelasnya silahkan ke ketua BPD, ucapnya.
H. Rahmat selaku ketua BPD saat dimintai pendapatnya menegaskan memang betul keduanya telah kami panggil untuk diminta penjelasan dihadapan para tokoh dan lembaga juga camat. Pada dasarnya mereka mengakui akan perilaku mereka, dan mereka siap untuk mengembalikan uang yang terpakai oleh mereka dan itu di tulis diatas surat pernyataan yang bermaterai, tegasnya.
Baca Juga John Sukron Rilis Single Perdana dengan Lagu ‘Dara’, Sebuah Karya yang Diproduseri Sendiri
“Adapun berapa besar uang yang harus dikembalikan ? silahkan ke pihak bendahara desa,” pungkas H. Rahmat.
Dilain pihak PJS kepala desa Cipaingeun (YA) saat ditemui di komplek Gedung Bupati (Gebu) pada hari Jum’at (25/01/2025), pihaknya mengakui telah memakai uang tersebut, itupun sebagian dipakai untuk kepentingan Desa, dan saya siap untuk mengembalikan uang yang terpakai oleh saya, katanya
Adapun NN selaku sekdes Cipaingeun sulit untuk di konfirmasi karena sering keluar disaat jam kerja.
Selain permasalahan uang pajak, masalah Bea balik nama kendaraan roda 4 (Mobil Siaga Desa) belum tuntas, padahal uang dari bendahara sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) sudah diserahkan ke PJS, ucap salah seorang Staf desa Cipaingeun.
Didesa Cipaingeun sendiri sopir atau Driver mobil siaga dipegang oleh YD yaitu anggota BPD yang diberi SK (Surat Keputusan) oleh PJS, dan jelas ini menjadi pertanyaan besar bagi warga.
Terkait dari kasus tersebut, diharapkan pihak terkait baik DPMD kabupaten Tasikmalaya ataupun Inspektorat kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan tindakan dan pembinaan terhadap kedua petinggi Desa Cipaingeun tersebut. (YM)
Baca Juga Radityo Egi Pratama Apresiasi Gebyar Karang Taruna Lampung Selatan 2025
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang