google-site-verification=iM-RoQg4VSts3aSv0rVdgEu9rMUXf5R0M0PPjTrpAv4

Diduga Selingkuh, Oknum Perangkat Desa Rawaapu Digerebeg Warga Setempat

Secara terpisah Analisaglobal.com menemui Kediaman Kepala Dusun LF di Dusun Rawaapu, Sabtu (02/04/2022) untuk memintai keterangan sebenarnya.

LF menuturkan bahwa “Dirinya atas nama pribadi saya mohon maaf yang sebesar – besarnya atas kehilafannya yang telah berbuat yang tidak wajar, sehingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan Dusun Cikadim”, imbuhnya.

“Saya mengakui ketika di gerebeg warga sekitar jam 12 malam saya ada di rumah HS dan ketika HS di cerai suaminya gegara perselingkuhan ini saya siap bertanggung jawab atas apa yang telah saya perbuat”, terangnya.

Sementara ketika dihubungi Analisaglobal.com via Telepon GSM ke Kepala Desa Rawaapu, guna memintai status kepegawaiannya selaku Kepala Dusun, Kepala Desa Rawaapu tidak mengangkat telepon dari analisaglobal.com

Menelaah aturan UU No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa, Bagian Kelima – Perangkat Desa, Pasal 51 huruf e, yang berbunyi “Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa”. Jelas hal tersebut diduga kuat membuat gaduh warga masyarakat.

Apapun alasannya dan dalihnya bentuk pertanggungjawaban apapun seorang oknum Kepala Dusun itu sudah melanggar Undang – Undang dan etika norma kesusilaan masyarakat dan mengganggu milik orang lain.***Dit

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *