Dinilai Ingkar Janji, Pemdes Selebu dan Warga Sepakat Tempuh Jalur Hukum terhadap Mantan Direktur BUMDes

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Polemik berkepanjangan terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Selebu, Kabupaten Tasikmalaya, hingga kini belum menemukan titik terang.

Pemerintah Desa (Pemdes) Selebu bersama warga dan tokoh masyarakat berencana menempuh jalur hukum terhadap mantan Direktur BUMDes berinisial AB yang dinilai tidak memenuhi kesepakatan pengembalian dana BUMDes.

Permasalahan tersebut bermula pada Februari 2026 ketika warga mempertanyakan pertanggungjawaban keuangan BUMDes kepada AB selaku pimpinan BUMDes saat itu.

Dalam musyawarah yang digelar pada 9 Februari 2026 dan dihadiri unsur Pemdes, BPD, tokoh masyarakat, serta warga, terungkap adanya dana BUMDes sebesar Rp93 juta yang dinilai belum jelas alur penggunaannya.

Dalam forum tersebut, AB diminta mengembalikan dana tersebut ke kas desa. Saat itu, AB menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana dalam waktu tiga bulan. Kesanggupan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh AB dan disepakati seluruh pihak yang hadir.

Dalam surat pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu tiga bulan tidak ada realisasi pengembalian dana, maka yang bersangkutan dianggap wanprestasi dan warga akan menempuh jalur hukum.

Namun sebelum melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH), warga dan pemerintah desa sepakat terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.

Pada Senin (15/6/2026), perwakilan warga bersama sejumlah tokoh masyarakat kembali menggelar musyawarah untuk membahas tindak lanjut persoalan tersebut. Dalam musyawarah itu, baik warga maupun pemerintah desa berpendapat bahwa AB telah melanggar kesepakatan karena hingga hampir lima bulan sejak surat pernyataan dibuat, belum ada penyelesaian maupun pengembalian dana sebagaimana yang telah dijanjikan.

Kepala Desa Selebu, Tatang, menjelaskan bahwa pada 10 Juni 2026 pihaknya menerima surat klarifikasi dari AB. Dalam surat tersebut, AB menyatakan bahwa dirinya menandatangani surat pernyataan pengembalian dana dalam kondisi merasa tertekan. Selain itu, AB juga diketahui telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam permasalahan tersebut.

Baca Juga Napak Tilas ke Nagaratengah, Imbanagara Tegaskan Akar Sejarah Peradaban Galuh

“Pada saat musyawarah tanggal 15 Juni 2026, baik yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya telah diundang, namun tidak hadir dalam forum musyawarah,” ujar Tatang.

Ketidakhadiran tersebut semakin memperkuat sikap warga yang menginginkan penyelesaian melalui jalur hukum. Warga menilai sudah saatnya pemerintah desa bersama masyarakat bertindak secara prosedural untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.

Sebagai langkah awal, pada hari yang sama warga bersama pemerintah desa mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta dilakukan audit terhadap pengelolaan BUMDes Selebu. Setelah proses tersebut berjalan, warga bersama Pemdes berencana melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya.

Diketahui, BUMDes Selebu bergerak di bidang usaha penjualan bumbu dapur yang bekerja sama dengan pihak ketiga serta pengelolaan layanan internet (WiFi). Namun, kedua unit usaha tersebut dinilai tidak berjalan sesuai harapan dan menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya pertanyaan masyarakat terkait pengelolaan keuangan BUMDes.

Musyawarah tindak lanjut persoalan tersebut turut dihadiri unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Pendamping Kecamatan, Yos Muhyar. Warga berharap proses audit dan langkah hukum yang akan ditempuh dapat memberikan kejelasan serta kepastian terkait pengelolaan dana BUMDes demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa. (Yos Muhyar)

Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya Raih Penghargaan Pemkab Ciamis atas Kontribusi Tingkatkan Pendapatan Daerah

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!