Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dugaan pelanggaran administratif mencuat dalam pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) jenjang SD, SMP, dan PAUD di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024/2025.
Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Forum Bersama Wartawan Tasik telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Disdik Kabupaten Tasikmalaya guna meminta penjelasan terkait dugaan pembangunan RKB yang dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kedua dokumen tersebut merupakan syarat mutlak dalam pembangunan fasilitas publik, baik sebelum maupun setelah bangunan digunakan.
Kewajiban kepemilikan PBG dan SLF diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka konsekuensi hukum yang dapat dikenakan tidak hanya sebatas sanksi administratif berupa penghentian sementara atau permanen kegiatan pembangunan, pembongkaran bangunan, hingga denda administratif. Lebih jauh, persoalan ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam konteks tindak pidana korupsi, ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, apabila kelalaian dalam pembangunan gedung tersebut terbukti membahayakan keselamatan pengguna, khususnya siswa dan guru, maka dapat pula dijerat dengan ketentuan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Kabupaten Tasikmalaya masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan oleh Forum Bersama Wartawan Tasik.
Transparansi merupakan kewajiban penyelenggara negara. Pendidikan yang berkualitas dan aman sejatinya harus dimulai dari bangunan sekolah yang legal, layak, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (YM)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang